KPK Tak Puas Hukuman atas SDA, Minta Banding

Sidang Dakwaan Suryadharma Ali
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Rawan Korupsi, Ade Komarudin Upayakan DPR Makin Transparan
Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi atas mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. Sebelumnya, SDA divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Majelis Islah PPP Sulit Terwujud karena Suryadharma Dibui

"Sudah mengajukan banding tadi siang, per hari ini," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Abdul Basir, di Gedung KPK Jakarta, Selasa 12 Januari 2016.
Usulan Suryadharma Ali soal Majelis Islah PPP Ditolak


Menurut Basir, ada beberapa hal yang mendasari pihaknya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tipikor itu. Salah satunya adalah lantaran putusan hakim kurang dari dua pertiga dari tuntutan Jaksa.


Majelis Hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Suryadharma, lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni selama 11 tahun bui.


Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut agar Suryadharma dicabut hak politiknya dalam menduduki jabatan publik. Basir menyebut hal itu turut menjadi pertimbangan dalam mengajukan banding. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya