MUI Kaji Gafatar Berdasarkan 10 Kriteria Aliran Sesat
- gafatar.org
VIVA.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengukur Organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) berdasarkan 10 kriteria aliran sesat. Jika melanggar satu kriteria saja, maka Gafatar akan diberikan fatwa sebagai aliran sesat.
"MUI 'kan sudah punya 10 kriteria sesat. Kalau satu kriteria saja sudah tersangkut, sudah pasti sesat," ujar ketua komisi kajian MUI, Prof. Utang Ranuwijaya, kepada VIVA.co.id, Selasa 12 Januari 2016.
Dalam penelitiannya, Utang menemukan bahwa dalam susunan organisasi Gafatar tercatat ada nama Ahmad Musadeq selaku pembina. Musadeq adalah mantan Ketua Umum aliran Al Qiyadah yang sebelumnya sudah dinyatakan sesat oleh MUI.
"Musadeq pernah mengaku sebagai nabi, apakah di Gafatar sama, itu juga harus dibuktikan. Di Gafatar kan Musadeq tercatat sebagai pembina, kalau di Al Qiyadah dia kan sebagai ketua umum," terang Utang.
Fatwa ini akan diturunkan setelah Utang menyerahkan laporan hasil penelitiannya pada pimpinan MUI. Setelah itu, pimpinan akan mempelajari laporan itu dan menjatuhkan fatwa berdasarkan kriteria 10 aliran sesat MUI.
Berikut 10 kriteria aliran sesat yang sudah ditetapkan MUI:
1. Ingkar terhadap Rukun Iman dan Rukun Islam
2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai Dalil Syar'i (Al Qur'an dan As Sunah)
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al Qur'an,
4. Ingkar terhadap otentisitas dan atau kebenaran isi Al Qur'an
5. Menafsirkan Al Qur'an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir
6. Ingkar atas kedudukan Hadist Nabi sebagai sumber ajaran Islam
7. Melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul
8. Ingkar terhadap Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir
9. Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah
10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i.
(ren)