KPK Periksa Anggota Komisi VII soal Kasus Dewie Yasin Limpo
Selasa, 12 Januari 2016 - 13:20 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryadi pada Selasa 12 Januari 2016. Bambang diperiksa terkait kasus yang menjerat tersangka Dewie Yasin Limpo.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DYL," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, ketika dikonfirmasi, Selasa 12 Januari 2016.
Baca Juga :
KPK Resmi Tahan Dirut Nonaktif Taspen soal Kasus Korupsi Investasi Fiktif, Segini Kerugian Negaranya
Pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, KPK menyita sejumlah dokumen, telepon genggam serta uang sebesar SGD177.700.
Sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan lranius dan Setiadi sebagai tersangka dengan disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara sebagai pihak penerima suap, KPK menetapkan Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso dan Bambang Wahyu Hadi dengan disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11Â Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, KPK menyita sejumlah dokumen, telepon genggam serta uang sebesar SGD177.700.