KPAI Minta Anak-anak Dilindungi dari Ajaran Gafatar
Selasa, 12 Januari 2016 - 11:55 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorum Ni'am Sholeh, meminta anak-anak Indonesia dilindungi dari bahaya ajaran agama yang sesat. Termasuk Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar.
Asrorum Ni'am Sholeh yang ditemui di Komplek Istana Negara mengatakan, anak memiliki hak dasar untuk mendapatkan perlindungan agama.
"Untuk itu, ketika anak terindikasi terpapar ajaran yang tidak sesuai dengan mindstream keagamaan termasuk juga mindstream konstitusi, maka negara perlu hadir untuk memberikan perlindungan," ujar Asrorun, Selasa 12 Januari 2016.
Selain negara, organisasi keagamaan lainnya harusnya juga menjadi pelindung. Karena, hak dasar bagi anak adalah mendapatkan pengajaran agama yang benar.
Lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang oleh negara diberi kewenangan untuk mengeluarkan fatwa, juga harus bersikap.
"Maka lembaga agama yang memiliki otoritas untuk memberikan pembimbingan dan penetapan fatwa ikut serta memberikan perlindungan anak itu," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI itu.
Sebelumnya, warga Sleman, Yogyakarta, Ahmad Kevin Aprillio (16 tahun) dan ayahnya berpamitan untuk pergi menjenguk kakek Kevin di Bima NTB yang sedang sakit pada 26 November 2016. Namun sehari setelah mereka pergi, ponsel keduanya tidak bisa lagi dihubungi. Kevin hanya meninggalkan sepucuk surat yang ditujukan kepada pengurus Gafatar.
Sang ibu, Olivia Sandra Yunita, masih yakin anaknya diajak bergabung oleh ayahnya untuk masuk Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Apalagi, Kevin selama ini belajar di Sekolah Berbasis Rumah (SBR) Gafatar di Jalan Nanas, Ngadisoka Purwomartani, Kalasan, Sleman. (one)
Baca Juga :
Kasus Gafatar, Polisi Sudah Periksa 50 Saksi
Selain negara, organisasi keagamaan lainnya harusnya juga menjadi pelindung. Karena, hak dasar bagi anak adalah mendapatkan pengajaran agama yang benar.
Lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang oleh negara diberi kewenangan untuk mengeluarkan fatwa, juga harus bersikap.
"Maka lembaga agama yang memiliki otoritas untuk memberikan pembimbingan dan penetapan fatwa ikut serta memberikan perlindungan anak itu," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI itu.
Sebelumnya, warga Sleman, Yogyakarta, Ahmad Kevin Aprillio (16 tahun) dan ayahnya berpamitan untuk pergi menjenguk kakek Kevin di Bima NTB yang sedang sakit pada 26 November 2016. Namun sehari setelah mereka pergi, ponsel keduanya tidak bisa lagi dihubungi. Kevin hanya meninggalkan sepucuk surat yang ditujukan kepada pengurus Gafatar.
Sang ibu, Olivia Sandra Yunita, masih yakin anaknya diajak bergabung oleh ayahnya untuk masuk Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Apalagi, Kevin selama ini belajar di Sekolah Berbasis Rumah (SBR) Gafatar di Jalan Nanas, Ngadisoka Purwomartani, Kalasan, Sleman. (one)
Baca Juga :
Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Gafatar
Penyidik masih melengkapi berkas penyidikan tiga petinggi Gafatar.
VIVA.co.id
4 Agustus 2016
Baca Juga :