KPK Isyaratkan Banding Putusan Suryadharma Ali
Selasa, 12 Januari 2016 - 11:00 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim tindak pidana korupsi terhadap Suryadharma Ali.
Mantan Menteri Agama itu divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut 11 tahun bui kepada Suryadharma Ali.
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Mantan Menteri Agama itu divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut 11 tahun bui kepada Suryadharma Ali.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif menyebut pemimpin KPK akan mempelajari putusan Suryadharma Ali itu. Menurut Laode, jika putusan kurang dari dua pertiga tuntutan, maka biasanya KPK akan banding.
"Kami akan bicarakan di kantor pagi ini. Biasanya kalau jauh dari 2/3 tuntutan, KPK akan banding," kata Laode dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Januari 2016.
Diketahui, majelis hakim tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Suryadharma Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Aswijon saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis hakim menilai bahwa Suryadharma Ali telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 serta penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) selaku Menteri Agama.
Perbuatan Suryadharma itu telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Penyalahgunaan yang dilakukan oleh Suryadharma Ali antara lain terkait penunjukkan Petugas Penyelenggara lbadah Haji (PPIH), penggunaan sisa kuota haji nasional, proses pendaftaran haji, penyediaan perumahan haji, pengelolaan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji (BPlH) serta pengelolaan dana operasional menteri (DOM) tahun 2011-2013.
Menurut majelis, atas perbuatannya itu, Suryadharma Ali dinilai telah mendapat menguntungkan diri sendiri sebesar Rp1.821.698.840.
Atas dasar hal tersebut, majelis menjatuhkan pidana tambahan kepada Suryadharma Ali untuk membayar uang pengganti sebesar yang didapatnya tersebut. Jika dia tidak dapat membayarnya, maka harta bendanya akan disita senilai dengan yang dibebankan. Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti pidana kurungan selama dua tahun.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif menyebut pemimpin KPK akan mempelajari putusan Suryadharma Ali itu. Menurut Laode, jika putusan kurang dari dua pertiga tuntutan, maka biasanya KPK akan banding.