93 Ribu WNI Dideportasi dari Malaysia Sepanjang 2015

Ilustrasi TKI RI di Malaysia.
Sumber :
  • Satria Lubis (Medan)
VIVA.co.id
- Sebanyak 93 ribu warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Malaysia sepanjang tahun 2015. Hal itu disampaikan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal.

 

"Selama 2015 kita awalnya ditargetkan untuk memulangkan sekitar 50 ribu WNI tapi ternyata kita berhasil memulangkan sekitar 93 ribu WNI," kata Iqbal di Jakarta pada Senin, 11 Januari 2016.


Santri di Magetan asal Thailand Ditangkap dan Dideportasi
Para WNI dideportasi karena bermasalah dengan keimigrasian. Selain itu sebagian dari mereka juga terjerat kasus narkotika hingga kasus pidana.
Pola Baru TKI Ilegal: Menumpang Pesawat dan Transit di Hotel

Malaysia merupakan negara yang setiap minggunya melakukan deportasi terhadap warga ilegal. Pintu deportasi antara lain melalui Johor, Nunukan, Kuala Lumpur, Kuching dan Kota Kinabalu.
Buronan India Dapat Perawatan Sebelum Didepoirtasi


Banyaknya WNI yang berada secara ilegal di Malaysia menurut Iqbal tak lepas dari kendurnya penjagaan perbatasan. Oleh karena itu Kementerian Luar Negeri dan pihak-pihak terkait akan terus melakukan upaya agar angka WNI yang berangkat ilegal bisa ditekan.

 

"Bekerjasama dengan otoritas maritim Indonesia, pemerintah negara-negara tetangga, imigrasi negara-negara tetangga," kata dia soal langkah tersebut.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya