Tragis, Siswi SMA Dicabuli Bapak Tiri Selama Empat Tahun

Korban pencabulan (hijab) saat mendatangi kantor polisi.
Sumber :
  • Foto: VIVA.co.id/Aji Yk Putra

VIVA.co.id - Selama empat tahun sudah, KN (16), siswi salah satu SMA di Palembang ini menutupi perbuatan ayah tirinya Syarifudin (52), yang tega cabul kepada dirinya.

Perbuatan Syarifudin itupun akhirnya diketahui oleh RA (40), ibu kandung KN, dari sejumlah informasi tetangga. Dongkol, KN pun melaporkan kasus tersebut ke Polresta Palembang, Senin 11 Januari 2016.

Ibu korban, yang tercatat sebagai warga kawasan Kecamatan Plaju, sempat syok, bahkan tak menyangka jika buah hatinya itu telah "digarap" oleh suami keduanya yang telah dia nikahi semenjak sembilan tahun silam. Perbuatan itu, kata RA, selalu dilakukan Syarifudin ketika dia sedang tak ada di rumah.

"Saya juga baru tahu kalau anak saya jadi korban pencabulan selama empat tahun belakangan dari tetanggga. Ternyata selama ini saya lengah, dan suami saya memanfaatkan kesempatan saat saya tidak berada di rumah," kata RA, kepada petugas.

Dijelaskan RA, perbuatan keji sang suami itu terakhir dilakukan Syarifudin kepada anaknya pada malam pergantian tahun kemarin. "Waktu itu saya dan suami sempat ribut, dan waktu mau pergi dari rumah, suami saya itu melarang anak ini saya ikut, dan ternyata anak saya digerayangi," kata RA.

Sedangkan menurut korban KN, awal perbuatan bapak tirinya itu berlangsung sejak Agustus 2012 silam. Dimana ketika itu ibunya KN sedang tak ada di rumah. "Awalnya saya dicium-cium, saya kira cuma bentuk kasih sayang. Ternyata bapak saya mulai berbuat tak sopan," katanya.

Korban sengaja tak melaporkan perbuatan tersebut kepada sang ibu, karena takut terjadi keributan antara ibu dan ayah tirinya.

Anak Dititipkan ke Pamannya, Malah Dicabuli

"Jadi saya cuma cerita sama tetangga yang akhirnya dilaporkan sama ibu saya. Terakhir malam tahun baru, saya dikunci di kamar dan saya dipeluk serta diciumi sampai pagi," ungkap siswi kelas III SMA Swasta tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Mapolresta Palembang, Kompol Marully Pardede, membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban.

"Laporan sudah kita terima dan akan diserahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim. Jika terbukti, pelaku bisa diancam dengan undang-undang perlindungan anak No 3 Tahun 2014," singkatnya.

Siswi Magang Dicabuli di Lantai 6 Kantor Wali Kota
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama

Ahok: CCTV Tak Ungkap Peristiwa Pencabulan Siswi Magang

Jika terbukti, oknum PNS itu akan dipecat

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016