Sengketa Pilkada Tanah Datar Dinilai Tak Berdasar
Senin, 11 Januari 2016 - 17:51 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai permohonan sengketa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari kabupaten Tanah Datar, Edi Arman dan Taufiq Idris, lebih banyak berdasarkan asumsi dibandingkan fakta. Alasannya, dalam dalil yang disampaikan pemohon melalui kuasa hukumnya, tidak memiliki fakta yang kuat.
Kuasa Hukum pemohon, Arsil Salim menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kabupaten Tanah Datar berpihak pada pasangan calon inkumben Irdinansyah Tarmizi-Zuldafri Darma.
"Itu asumsi ya? Kalau maju ke MK bersadarkan fakta bukan asumsi. Nanti kalau putusannya bapak menang artinya kemengan bapak itu asumsi kan," kata Arief.
Terkait masalah pernah menjalani kurungan penjara, kata Arief dalam aturannya, seseorang memang masih diperbolehkan untuk mencalonkan diri di Pilkada asal tidak dalam keadaan sedang menjalani hukuman, atau tidak sedang bebas bersyarat.
"Lho, masalahnya dimana? Aturannya bagaimana? Apakah masih dalam kurungan atau tidak," tanya Arief. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Itu asumsi ya? Kalau maju ke MK bersadarkan fakta bukan asumsi. Nanti kalau putusannya bapak menang artinya kemengan bapak itu asumsi kan," kata Arief.