Jika Vonis SDA Berat, Djan Faridz Sarankan Banding
Senin, 11 Januari 2016 - 17:08 WIB
Sumber :
- VIVA/Reza Fajri
VIVA.co.id
- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz terlihat turut hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 11 Januari 2016.
Djan mengaku kedatangannya ini, untuk memberikan dukungan pada koleganya, Suryadharma Ali yang akan menjalani sidang pembacaan vonis.
Sebelumnya, Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jaksa menilai Suryadharma terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Diantaranya dengan menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Panitia Penyelenggara lbadah Haji (PPIH) Arab Saudi, serta mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, Suryadharma juga didakwa mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji lndonesia di Arab saudi, untuk menunjuk penyedia perumaah jemaah tidak sesuai ketentuan, serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Mantan Ketua Umum PPP itu juga dinilai terbukti menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) yang tidak sesuai peruntukan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.