PDIP Usul GBHN, Pemerintah: Tergantung DPR dan MPR
Senin, 11 Januari 2016 - 16:23 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
- Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla menyerahkan ide menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang digagas PDIP kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebab, penghidupan GBHN membutuhkan amandemen UUD 1945.
"Tergantung DPR, MPR, dan Pemerintah," ujar JK di Istana Wapres, Jakarta, Senin 11 Januari 2015.
Walaupun begitu, menurut JK, pembangunan jangka panjang tidak harus melalui GBHN. Pemerintah sebenarnya telah mempunyai undang-undang sendiri dalam pembangunan jangka panjang.
"Walaupun pemerintahan berganti, tapi pembangunan jangka panjang itu ada," tambahnya.
Sebelumnya, PDIP dalam Rapat Kerja Nasional mengusulkan GBHN dihidupkan kembali karena menilai Pemerintah tidak punya arah pembangunan yang jelas.
Sekedar informasi, GBHN adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu. GBHN ditetapkan oleh MPR untuk jangka waktu 5 tahun. Dengan adanya Amandemen UUD 1945, dimana terjadi perubahan peran MPR dan Presiden, GBHN tidak berlaku lagi.
Sebelumnya, Indonesia telah mengamandemen UUD 1945 sebanyak empat kali. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR, kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu luwes sehingga dapat menimbulkan multitafsir, serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Baca Juga :
Mematahkan Peluang Tanpa Tanding Ahok
"Walaupun pemerintahan berganti, tapi pembangunan jangka panjang itu ada," tambahnya.
Sebelumnya, PDIP dalam Rapat Kerja Nasional mengusulkan GBHN dihidupkan kembali karena menilai Pemerintah tidak punya arah pembangunan yang jelas.
Sekedar informasi, GBHN adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu. GBHN ditetapkan oleh MPR untuk jangka waktu 5 tahun. Dengan adanya Amandemen UUD 1945, dimana terjadi perubahan peran MPR dan Presiden, GBHN tidak berlaku lagi.
Sebelumnya, Indonesia telah mengamandemen UUD 1945 sebanyak empat kali. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR, kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu luwes sehingga dapat menimbulkan multitafsir, serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Baca Juga :
PDIP Bahas Nama Budi Waseso untuk Pilkada Jakarta
Sekretaris Jenderal mengelak menjawab soal nama Risma.
VIVA.co.id
11 Agustus 2016
Baca Juga :