Wapres Diminta Bersaksi Buat Jero Wacik
Senin, 11 Januari 2016 - 15:52 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id
- Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik berencana menghadirkan Wakil Presiden, Jusuf Kalla sebagai saksi meringankan dalam persidangannya.
Permohonan ini diajukan Jero melalui surat kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi.
Jero merupakan terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri serta kasus dugaan penerimaan gratifikasi saat dia menjabat sebagai Menteri ESDM.
"Untuk didengar sebagai saksi meringankan, ini permohonan Penasihat Hukum terdakwa, yang ingin menambahkan saksi meringankan, yaitu bapak Wapres," kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno, membacakan surat permohonan dari pihak Jero Wacik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 11 Januari 2016.
"Kami serahkan sepenuhnya pada Majelis kalau dipandang perlu," kata Jaksa Dody Sukmono.
Terkait permohonan ini, Hakim Sumpeno mengatakan bahwa Majelis Hakim tidak merasa keberatan. Menurut Hakim, saksi meringankan masih bisa tetap dihadirkan setelah pemeriksaan terdakwa.
Majelis kemudian mengabulkan permohonan Jero untuk menghadirkan Jusuf Kalla pada persidangan selanjutnya tanggal 14 Januari 2016.
"Cuma nanti pengamanannya kali ya, karena ini simbol negara," kata Sumpeno.
Lantaran Majelis mengabulkan menghadirkan Jusuf Kalla, Jero Wacik kemudian meminta agar pemeriksaan terdakwa juga turut ditunda hingga pemeriksaan saksi meringankan selesai.
"Kami mohon kalau boleh pemeriksaan saya setelah saksi selesai," kata Jero.
Hal tersebut kembali memicu keberatan Jaksa, yang beralasan bahwa masa tahanan Jero Wacik sudah mendekati akhir, yakni pada 12 Februari 2016. Namun Majelis Hakim berpendapat bahwa proses persidangan masih memungkinkan.
Majelis lalu memutuskan pemeriksaan terdakwa akan dilakukan setelah pemeriksaan Jusuf Kalla. Meski nantinya Jusuf Kalla batal hadir, pemeriksaan terdakwa akan tetap dilakukan pada Kamis mendatang.
Pada kesempatan ini, Penasihat hukum menyatakan bahwa Jusuf Kalla sudah mengkonfirmasi akan kehadirannya nanti. "Kami telah konfirmasi langsung, beliau menyatakan berkenan," ujar pengacara Jero, Sugiono.
Diketahui, Jero Wacik didakwa dalam dakwaan berlapis. Pada dakwaan pertama, Jero selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata didakwa menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM). Dana Rp8.408.617.149,- tersebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri serta keluarganya.
Pada dakwaan kedua, Jero selaku Menteri ESDM didakwa melakukan pemerasan dengan cara memaksa anak buahnya mengumpulkan uang. Pengumpulan dana dilakukan karena Jero menilai DOM di Kementerian ESDM kecil.
Uang yang dikumpulkan anak buahnya dari kickback rekanan pengadaan itu mencapai Rp10,38 miliar dan digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.
Sementara pada dakwaan ketiga, Jero didakwa menerima gatifikasi terkait jabatannya sebagai menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jaksel sejumlah Rp349.065.174,-.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Terkait permohonan ini, Hakim Sumpeno mengatakan bahwa Majelis Hakim tidak merasa keberatan. Menurut Hakim, saksi meringankan masih bisa tetap dihadirkan setelah pemeriksaan terdakwa.