Setya Novanto Lanjutkan Pengaduan MetroTV ke Polisi

Razman Arief Nasution, pengacara Guburnur Sumatera Utara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dianty Windayanti.

VIVA.co.id - Kuasa Hukum Setya Novanto, Razman Arief Nasution, mendatangi Gedung Bareskrim Polri. Razman memenuhi panggilan
Bareksrim terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menurut kliennya dilakukan Pemimpin Redaksi Metro TV, Putra Nababan.

"Saya hari ini menghadiri panggilan dari Mabes Polri dalam hal ini cyber crime. Mabes sudah menunjuk penyidik resmi untuk laporan kami dengan terlapor pemred Metro TV terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik," kata Razman setelah memenuhi panggilan di Gedung Bareskrim Polri pada Senin, 11 Januari 2016.

Razman mengatakan, pihaknya menilai pemberitaan Metro TV beberapa waktu terakhir mencemarkan nama baik Setya Novanto. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu kemudian meminta agar kasus ini tetap dibawa ke ranah hukum.

Diperiksa Kejagung, Setya Novanto Bantah Catut Nama Presiden

Pelaporan mengenai pers sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Sementara untuk media elektronik diatur pula dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Sebelumnya Setya Novanto melaporkan Metro TV selaku media yang memberitakan rekaman percakapan dirinya dengan Pengusaha
Muhammad Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. Rekaman soal "Papa Minta Saham" itu sebelumnya menjadi barang bukti di sidang Mahkamah Kehormatan Dewan dan saat ini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung. Selain ke Mabes Polri, Metro TV juga dilaporkan ke Dewan Pers.

"Apa yang diputuskan di Dewan Pers tidak berarti menggugurkan laporan kami di Mabes Polri. Kasus ini oleh Pak Novanto diminta untuk tetap diteruskan," jelas Razman.

Pekan depan, Razman rencananya akan menghadirkan saksi terkait kasus ini di Mabes Polri. Setelah itu, Setya Novanto juga dijadwalkan hadir untuk memberi keterangan.

"Minggu depan kita akan menghadirkan saksi dari pihak kami kemudian Pak Setya Novanto untuk konteks pelaporan pemred Metro TV," katanya.