Pengacara Minta KPK Hentikan Sementara Kasus RJ Lino
Senin, 11 Januari 2016 - 14:37 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, RJ Lino, Maqdir Ismail, meminta agar Majelis Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat penetapan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan sementara pemeriksaan kasus Lino selama proses praperadilan berlangsung.
Permintaan itu, kata Maqdir, disampaikan tim pengacara bersamaan dengan pengajuan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menurut hemat saya, kami sudah sampaikan ke pengadilan supaya dibuat suatu penetapan agar KPK menghentikan sementara pemeriksaan perkara ini," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 11 Januari 2016.
Meskipun tidak ada ketentuan yang mengatur tentang penghentian perkara selama praperadilan oleh penegak hukum, namun menurut Maqdir, pengadilan mesti berpikiran ke depan. Karena salah satu objek praperadilan merupakan tempat orang untuk menuntut keadilan terkait sah atau tidak sahnya penetapan status tersangka.
Maqdir menambahkan, pengadilan mestinya mengantisipasi Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP yang memungkinkan praperadilan gugur setelah perkara pokoknya dilimpahkan ke pengadilan tingkat pertama. Pengadilan harus membuat penetapan agar selama kasus ini dipraperadilankan, KPK tidak boleh melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor.
"Saya kira ini tidak boleh dilakukan oleh KPK. Karena sudah ada putusan MK yang mengatakan praperadilan itu adalah kewenangan praperadilan untuk menguji sah atau tidak sah. Tidak boleh dilimpahkan semena-mena. Hakim pun sebaiknya menolak sementara pelimpahan tersebut," ujar Maqdir.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menyebut bahwa institusinya telah mengirimkan surat permintaan untuk penundaan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan penundaan yang diajukan pada Jum'at 8 Januari 2016 meminta penundaan sidang hingga dua pekan kedepan.
Menurut Yuyuk, pada surat permintaan tersebut, KPK telah menyertakan alasan penundaannya tersebut. "Dengan alasan, masih perlu waktu untuk konsolidasi dengan ahli," kata dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Lino disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp60 miliar.
KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (one)
Baca Juga :
KPK Akan Periksa Kembali RJ Lino
Meskipun tidak ada ketentuan yang mengatur tentang penghentian perkara selama praperadilan oleh penegak hukum, namun menurut Maqdir, pengadilan mesti berpikiran ke depan. Karena salah satu objek praperadilan merupakan tempat orang untuk menuntut keadilan terkait sah atau tidak sahnya penetapan status tersangka.
Maqdir menambahkan, pengadilan mestinya mengantisipasi Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP yang memungkinkan praperadilan gugur setelah perkara pokoknya dilimpahkan ke pengadilan tingkat pertama. Pengadilan harus membuat penetapan agar selama kasus ini dipraperadilankan, KPK tidak boleh melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor.
"Saya kira ini tidak boleh dilakukan oleh KPK. Karena sudah ada putusan MK yang mengatakan praperadilan itu adalah kewenangan praperadilan untuk menguji sah atau tidak sah. Tidak boleh dilimpahkan semena-mena. Hakim pun sebaiknya menolak sementara pelimpahan tersebut," ujar Maqdir.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menyebut bahwa institusinya telah mengirimkan surat permintaan untuk penundaan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan penundaan yang diajukan pada Jum'at 8 Januari 2016 meminta penundaan sidang hingga dua pekan kedepan.
Menurut Yuyuk, pada surat permintaan tersebut, KPK telah menyertakan alasan penundaannya tersebut. "Dengan alasan, masih perlu waktu untuk konsolidasi dengan ahli," kata dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Lino disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp60 miliar.
KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (one)
Baca Juga :
Korupsi RJ Lino, KPK Periksa Dirut Jayatech Putra Perkasa
PT Jayatech diketahui rekanan pengadaan QCC di Pelindo II
VIVA.co.id
29 Februari 2016
Baca Juga :