8 Anggota DPRD Banten Diperiksa KPK
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten, Senin, 11 Januari 2016.
Mereka adalah, Ananta Wahanan, H Iman Sulaiman, Ade Suryana, Sri Hartati, Adde Rosi Khoerunnisa, Hasan Maksudi, A. Zaini serta Muhlis.
Seluruhnya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pemulusan penyertaan modal PT BGD pada ABPD tahun anggaran 2016 untuk pembentukan Bank Banten. Mereka diminta keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD), Ricky Tampinongkol yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RT," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Sebelumnya, Gubernur Banten, Rano Karno menyebut ada permintaan uang dari pihak DPRD terkait rencana pembangunan Bank Banten. Rano mengaku, permintaan itu diketahuinya dari Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD), Ricky Tampingongkol. Namun menurut Rano, ketika itu dia menyampaikan pada Ricky untuk tidak menghiraukan permintaan itu.
"Ricky pernah sampaikan ada permintaan Rp10 miliar dari dewan. Saya bilang jangan didenger, gak usah digubris, itu saja," kata Rano, Kamis 7 Januari 2016.
Menurut Rano, permintaan uang dari pihak dewan itu disampaikannya sekitar 2-3 bulan yang lalu sebelum terjadi operasi tangkap tangan. Pada tangkap tangan itu, pihak KPK mengamankan Ricky sebagai pihak yang diduga pemberi suap serta dua orang anggota Dewan yang diduga sebagai penerima suap. Rano mengungkapkan bahwa adanya permintaan uang dari pihak DPRD itu telah disampaikannya kepada pihak KPK.
Diketahui, kasus dugaan suap itu terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di kawasan Serpong, Banten, pada Selasa, 1 Desember 2015. KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Banten, SM Hartono; Anggota DPRD Banten, Tri Satria Santosa, dan direktur BUMD Banten Global.
Saat ditangkap, telah terjadi transaksi suap terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Pada saat kejadian, KPK menyita US$11.000 dan Rp60 juta. Hasil gelar perkara, KPK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang kemudian menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka.
Sebagai pihak penerima suap, Tri dan Hartono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan Ricky sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(mus)