Sidang Praperadilan RJ Lino Digelar Hari Ini

Mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana permohonan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur utama PT Pelindo Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino (RJ Lino) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 11 Januari 2016.


Permohonan gugatan praperadilan yang diajukan RJ Lino terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Sidang perdana gugatan permohonan praperadilan telah diajukan kubu RJ Lino pada Senin 28 Desember 2015 lalu. Sidang akan dipimpin hakim tunggal Udjiati.
Pimpinan KPK Pantau Sidang Praperadilan RJ Lino


KPK Akan Jawab Gugatan Praperadilan RJ Lino
"Sidang permohonan praperadilan yang diajukan RJ Lino akan digelar hari ini pukul 10.00 WIB. Dipimpin oleh hakim tunggalnya Udjiati," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Senin 11 Januari 2016.

RJ Lino Akan Hadirkan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menyebut bahwa KPK telah mengirimkan surat permintaan untuk penundaan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan penundaan yang diajukan pada Jumat 8 Januari 2016 meminta penundaan sidang hingga dua pekan ke depan.


Menurut Yuyuk, pada surat permintaan tersebut, KPK telah menyertakan alasan penundaannya tersebut. "Dengan alasan, masih perlu waktu untuk konsolidasi dengan ahli," kata dia.


Terkait penundaan sidang, Made mengatakan itu merupakan wewenang hakim tunggal yang memimpin sidang tersebut. Hakim tunggal akan terlebih dulu memperhatikan isi permohonan penundaan sidang.


"Penundaan wewenang hakimya. Hakimnya akan terlebih dahulu memperhatikan isi permohonan, setelah itu baru memutuskan," ujar Made.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Lino disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar.


KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya