Suryadharma Ali Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Senin, 11 Januari 2016 - 05:50 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 11 Januari 2016.
"(Sidang dijadwalkan) Insya Allah pukul 13.00 WIB," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdul Basir dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi.
Suryadharma Ali diketahui merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji serta dugaan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri pada Kementerian Agama.
Pada persidangan sebelumnya, Suryadharma dituntut pidana 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Suryadharma Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Muhammad Wirasakjaya.
Tidak hanya pidana penjara dan denda, Jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Suryadharma Ali berupa pencabutan hak politik.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak terpidana selesai masa pemidanaannya," kata Jaksa.
Selain itu, jaksa juga menuntut adanya pidana tambahan agar Suryadharma membayar uang pengganti sebesar Rp2,23 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar setelah sebulan putusannya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Suryadharma akan disita untuk menutupinya.
"Jika tidak punya harta mencukupi untuk bayar uang pengganti maka dipindana penjara selama 4 tahun," kata jaksa.
Baca Juga :
Suryadharma Ali Ajukan Banding
Baca Juga :
KPK Tak Puas Hukuman atas SDA, Minta Banding
Menurut Jaksa, perbuatan Suryadharma itu telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Jaksa, perbuatan Suryadharma itu telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.