Pengacara RJ Lino: Tak Pantas KPK Tunda Sidang Praperadilan

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Kuasa Hukum mantan Direktur Utama Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino menilai, permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang praperadilan adalah hal yang tidak patut.

Industri Logistik Protes Tarif Timbun Kontainer Naik 900%

Pengacara Lino, Maqdir lsmail mengatakan, permintaan lembaga antirasuah itu untuk menunda praperadilan secara tidak langsung menunjukkan adanya proses yang salah dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Menurut hemat saya, tidak sepatutnya dilakukan penundaan oleh KPK, apalagi dengan alasan mau konsolidasi dengan ahli. Kalau benar begini, artinya ada potensi penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan pak RJ Lino sebagai tersangka," kata Maqdir melalui pesan singkat, Sabtu, 9 Januari 2016.

Maqdir menilai, KPK sebagai lembaga penegak hukum tak layak mengatakan bahwa mereka tidak siap dan masih akan melakukan konsolidasi. Lantaran KPK telah menetapkan seseorang dan dapat merampas hak asasi orang tersebut.

"Hal ini akan mencederai kepercayaan masyarakat akan kebenaran bukti dan proses penetapan tersangka oleh KPK."

Sebelumnya, KPK mengisyaratkan tidak akan hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh RJ Lino pada 11 Januari 2016. Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut, pihaknya telah mengirim surat permintaan untuk penundaan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"KPK hari ini mengirimkan surat kepada PN Jakarta Selatan untuk minta penundaan sidang praperadilan RJL hingga dua minggu ke depan," kata Yuyuk dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Jumat 8 Januari 2016.

Menurut Yuyuk, pada surat permintaan tersebut, KPK telah menyertakan alasan penundaannya tersebut. "Dengan alasan masih perlu waktu untuk konsolidasi dengan ahli."

Diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino pada 11 Januari 2016. Hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili Praperadilan Lino adalah Hakim Udjiati.

RJ Lino telah mengajukan upaya praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Pengacara Lino, Maqdir lsmail mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi alasan pihaknya mengajukan praperadilan. Salah satunya adalah tidak ada kerugian negara atas perbuatan kliennya terkait pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010.

Meskipun KPK telah menyatakan penghitungan kerugian keuangan negara belum dilakukan, Maqdir tetap mempertanyakan hal tersebut. "Bagaimana orang bisa ditetapkan tersangka korupsi kalau tidak ada kerugian negaranya, itu yang pokok," kata Maqdir.

Maqdir menyebut dugaan-dugaan penyimpangan yang dilakukan kliennya tersebut adalah tidak benar. Menurut Maqdir, sebelumnya telah ada audit dari BPKP dan BPK yang menyebutkan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan. "Dua-duanya menyimpulkan tidak ada kerugian negara. Pengadaan itu tidak ada masalah."

RJ Lino Kembali Diperiksa Terkait Kasus Mobile Crane

(mus)

Fasilitas bongkar muat di Pelindo III, Surabaya.

Pelindo III Bantah Tudingan Intimidasi Pekerja Alih Daya

Sebagian pekerja mengaku akan diberhentikan pada 31 Maret.

img_title
VIVA.co.id
31 Maret 2016