KPU Kalimantan Utara Digugat Selenggarakan Pemilihan Ulang
Sabtu, 9 Januari 2016 - 14:41 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Pasangan calon gubernur Kalimantan Utara Jusuf SK dan Marthin menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Gugatan itu dilayangkan lantaran peraih suara terbanyak dalam pilkada di daerah tersebut, Irianto Lambrie dan Udin Hianggio (IRAU) diduga melibatkan aparat pemerintahan untuk meraih kemenangan.
Kuasa hukum pemohon Andi Syafrani mengatakan, dalam petitum (tuntutan) memerintahkan KPU Kalimantan Utara untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU), di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Sebab, ia menemukan dugaan keterlibatan pejabat bupati daerah bersangkutan saat pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk melakukan kecurangan yang sistematis, terstruktur dan masif.
Baca Juga :
Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat
Kuasa hukum pemohon Andi Syafrani mengatakan, dalam petitum (tuntutan) memerintahkan KPU Kalimantan Utara untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU), di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Sebab, ia menemukan dugaan keterlibatan pejabat bupati daerah bersangkutan saat pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk melakukan kecurangan yang sistematis, terstruktur dan masif.
āSeperti di Kabupaten Malinau, Kabupaten Tana Tidung, dan Kabupaten Nunukan,ā ujar Andi dalam sidang perselisihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat, 8 Januari 2016.
Ia menuding pasangan Irianto dan Udin melakukan kampanye terselubung dengan penggunaan anggaran negara secara masif, dengan dalih bantuan sosial provinsi Kalimantan Utara. Pejabat gubernur Kalimantan Utara Triyono Budi Sasongko pun disebut diduga membantu menyosialisasikan Irianto dan Udin.
"Pemohon berpendapat Mahkamah Konstitusi selaku penjaga keadilan dan pengawal konstitusi dalam konteks pemilihan kepala daerah memiliki kewajiban untuk menegakkan keadilan tanpa terkungkung dengan norma prosedural syarat persentase semata," kata Andi.
Bila pelanggaran dan kecurangan tersebut dibiarkan oleh MK, menurut Andi, hal ini akan menjadi preseden buruk, di mana orang akan cenderung menggunakan kekuasaan dan uang untuk memenangkan calon tertentu.
āSebuah kemunduran hukum bila MK sebagai penjaga terakhir konstitusi, demokrasi dan keadilan terkungkung oleh syarat-syarat formil dalam mengadili sesuatu perkara dengan mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran,ā ujarnya.
Atas argumen di atas, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan pemohon, untuk membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor 052/Kpts/KPU-Prov-034/Tahun 2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2015.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
āSeperti di Kabupaten Malinau, Kabupaten Tana Tidung, dan Kabupaten Nunukan,ā ujar Andi dalam sidang perselisihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat, 8 Januari 2016.