Jaksa Penguras Rekening Terdakwa Hanya Diskors 2 Tahun
Jumat, 8 Januari 2016 - 18:10 WIB
Sumber :
- VIVA/Nur Faishal
VIVA.co.id
- Kejaksaan Agung rupanya tak tegas dalam menindak jaksanya yang nakal. Buktinya, meski terbukti menguras ATM terdakwa, oknum jaksa dari Kejari Perak berinisial RW hanya dicopot sebagai jaksa fungsional selama dua tahun. Sementara statusnya sebagai pegawai negeri sipil masih melekat.
Jaksa RW diperiksa Pengawasan Kejati Jatim setelah terdakwa perkara penipuan dan penggelapan bernama Dermawan, mengaku uang di ATM miliknya yang disita Kejaksaan sebagai barang bukti berkurang. Itu disampaikan terdakwa asal Bekasi itu saat menjalani sidang di PN Surabaya, Mei 2015 lalu.
Baca Juga :
Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu
VIVA.co.id
, Jumat, 8 Januari 2016.
Bagaimana dengan status PNS Jaksa RW? Siju menjelaskan status PNS-nya masih melekat. Sebab, Kejagung tidak mengurus soal status PNS-nya. "Yang disanksi soal status RW sebagai jaksa fungsional. Hak-hak dia yang dicabut hanya sebagai jaksa saja, berlaku per 1 Januari 2016," tegasnya.
Siju menjelaskan, setelah menjalani masa sanksi pencopotan jaksa fungsional selama dua tahun, Jaksa RW bisa lagi diajukan sebagai jaksa fungsional. Adapun boleh tidaknya yang bersangkutan kembali menjadi jaksa fungsional tergantung keputusan pimpinan Kejaksaan. "Setelah dua tahun bisa diajukan jadi jaksa fungsional lagi," ucapnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, membenarkan turunnya sanksi pencopotan terhadal jaksa RW itu. Namun ia mengaku tidak tahu rinci isi suratnya, termasuk siapa pimpinan Kejagung yang menandatangani surat sanksi tersebut. "Yang jelasnya sanksinya dari Kejagung," ujarnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
VIVA.co.id