KPK Minta Praperadilan RJ Lino Ditunda
Jumat, 8 Januari 2016 - 18:22 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan tidak akan hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menyebut bahwa institusinya telah mengirimkan surat permintaan untuk penundaan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"KPK hari ini mengirimkan surat kepada PN Jakarta Selatan, untuk minta penundaan sidang praperadilan RJL hingga dua minggu ke depan," kata Yuyuk dalam pesan singkatnya, Jumat 8 Januari 2016.
Menurut Yuyuk, pada surat permintaan tersebut, KPK telah menyertakan alasan penundaannya tersebut. "Dengan alasan, masih perlu waktu untuk konsolidasi dengan ahli," kata dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera menggelar sidang praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino, pada 11 Januari 2016. Hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili Praperadilan Lino adalah Hakim Udjiati.
***
Sebelumnya, RJ Lino telah resmi mengajukan upaya praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Pengacara Lino, Maqdir lsmail, mengatakan ada beberapa hal yang menjadi alasan pihaknya mengajukan praperadilan.
Salah satunya adalah Maqdir menyebut tidak ada kerugian negara atas perbuatan kliennya terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010. Meskipun KPK telah menyatakan penghitungan kerugian keuangan negara belum dilakukan, Maqdir tetap mempertanyakan hal tersebut.
"Bagaimana orang bisa ditetapkan tersangka korupsi kalau tidak ada kerugian negaranya, itu yang pokok," kata Maqdir, saat dikonfirmasi, Senin 28 Desember 2015.
Maqdir menyebut dugaan-dugaan penyimpangan yang dilakukan kliennya tersebut adalah tidak benar. Menurut dia, sebelumnya telah ada audit dari BPKP dan BPK yang menyebutkan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.
"Dua-duanya menyimpulkan tidak ada kerugian negara. Pengadaan itu nggak ada masalah," tutur dia.
KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh RJ Lino tersebut. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyebut instansinya akan menyiapkan dalil-dalil untuk menghadapi praperadilan Lino itu. (asp)
Menurut Yuyuk, pada surat permintaan tersebut, KPK telah menyertakan alasan penundaannya tersebut. "Dengan alasan, masih perlu waktu untuk konsolidasi dengan ahli," kata dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera menggelar sidang praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino, pada 11 Januari 2016. Hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili Praperadilan Lino adalah Hakim Udjiati.
***
Sebelumnya, RJ Lino telah resmi mengajukan upaya praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Pengacara Lino, Maqdir lsmail, mengatakan ada beberapa hal yang menjadi alasan pihaknya mengajukan praperadilan.
Salah satunya adalah Maqdir menyebut tidak ada kerugian negara atas perbuatan kliennya terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010. Meskipun KPK telah menyatakan penghitungan kerugian keuangan negara belum dilakukan, Maqdir tetap mempertanyakan hal tersebut.
"Bagaimana orang bisa ditetapkan tersangka korupsi kalau tidak ada kerugian negaranya, itu yang pokok," kata Maqdir, saat dikonfirmasi, Senin 28 Desember 2015.
Maqdir menyebut dugaan-dugaan penyimpangan yang dilakukan kliennya tersebut adalah tidak benar. Menurut dia, sebelumnya telah ada audit dari BPKP dan BPK yang menyebutkan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.
"Dua-duanya menyimpulkan tidak ada kerugian negara. Pengadaan itu nggak ada masalah," tutur dia.
KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh RJ Lino tersebut. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyebut instansinya akan menyiapkan dalil-dalil untuk menghadapi praperadilan Lino itu. (asp)
Baca Juga :
KPK Kirim Tim ke Tiongkok Usut Korupsi RJ Lino
Tiga unit QCC dibeli dari perusahaan yang berbasis di Tiongkok.
VIVA.co.id
1 Maret 2016
Baca Juga :