KPK Minta Praperadilan RJ Lino Ditunda
Jumat, 8 Januari 2016 - 18:22 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan tidak akan hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menyebut bahwa institusinya telah mengirimkan surat permintaan untuk penundaan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"KPK hari ini mengirimkan surat kepada PN Jakarta Selatan, untuk minta penundaan sidang praperadilan RJL hingga dua minggu ke depan," kata Yuyuk dalam pesan singkatnya, Jumat 8 Januari 2016.
Menurut Yuyuk, pada surat permintaan tersebut, KPK telah menyertakan alasan penundaannya tersebut. "Dengan alasan, masih perlu waktu untuk konsolidasi dengan ahli," kata dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera menggelar sidang praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino, pada 11 Januari 2016. Hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili Praperadilan Lino adalah Hakim Udjiati.
Sebelumnya, RJ Lino telah resmi mengajukan upaya praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Pengacara Lino, Maqdir lsmail, mengatakan ada beberapa hal yang menjadi alasan pihaknya mengajukan praperadilan.
Baca Juga :
RJ Lino Diperiksa Ulang di Jumat Keramat
"Dua-duanya menyimpulkan tidak ada kerugian negara. Pengadaan itu nggak ada masalah," tutur dia.
KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh RJ Lino tersebut. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyebut instansinya akan menyiapkan dalil-dalil untuk menghadapi praperadilan Lino itu. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Dua-duanya menyimpulkan tidak ada kerugian negara. Pengadaan itu nggak ada masalah," tutur dia.