KontraS Kritik Cara Pemerintah Gugat Pembakar Hutan

Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA.co.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan proses hukum perdata yang ditempuh pemerintah dalam menggugat Pembakar Hutan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang merupakan anak usaha Grup Sinar Mas itu, terkait kasus kebakaran hutan di Sumatra Selatan tahun 2014. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang pada 30 Desember 2015 mementahkan gugatan pemerintah itu, yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, atas BMH.

Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?

KontraS menilai seharusnya pemerintah menggugat secara pidana, bukan perdata. "Menempuh jalur pidana akan amat mendukung akses pemulihan hak-hak asasi dan konstitusional dari 425.377 korban yang terserang ISPA dan 22 korban tewas sepanjang 2015," kata Koordinator Badan Pekerja KontraS, Haris Azhar, dalam jumpa pers di kantornya di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat 8 Januari 2016.

Dia mengatakan langkah perdata relatif lebih ringan dibandingkan pidana. Jalur perdata sendiri sudah ditempuh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak Maret 2015.

Berdasarkan data KontraS, setidaknya ada 205 orang pelaku kejahatan pembakaran hutan. Jumlah yang paling banyak berada di Kalimantan Tengah dan Riau. Selain itu, terdapat 19 orang pelaku atas nama korporasi dengan sebaran wilayah kejahatan 14.882,07 hektar yang potensial dipidanakan.

"Jalur perdata yang ditempuh oleh KLHK sebenarnya amat tidak strategis apabila publik mengetahui bahwa ada jalur pidana yang lebih strategis dan menempatkan penegakan hukum dalam supremasi yang lebih tinggi ketimbang lobi korporasi" tambahnya.

KontraS juga mengkritik Polri yang dinilai masih gamang meminta pertanggungjawaban korporasi yang membakar hutan. Lepasnya perusahaan-perusahaan besar yang diduga pembakar hutan menjadi indikasi penegakan hukum yang masih berat sebelah.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu menyarankan agar pemerintah pusat dan daerah bekerja sama mengumpulkan fakta dan data sehingga memiliki bukti lengkap atas kejahatan perusahaan pembakar hutan di lapangan. Dengan demikian, pemerintah tak lagi bernasib sama, kalah gugatan di pengadilan.
 
Sebelumnya, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan KLHK sekaligus membebaskan PT. BMH dari gugatan perdata Rp7,8 triliun. Menurut pertimbangan hakim, gugatan tidak bisa dibuktikan karena pembakaran hutan belum tentu merusak lingkungan. (ren)