Lemsaneg: Komunikasi Presiden Tak Bisa Disadap, Asal...
Jumat, 8 Januari 2016 - 14:56 WIB
Sumber :
- Setkab.go.id
VIVA.co.id
- Presiden Joko Widodo telah melantik Mayor Jenderal TNI (Purn.) Djoko Setiadi sebagai Kepala Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), Jumat, 8 Januari 2016. Pengangkatan itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 36/TPA Tahun 2015 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi utama di Lemsaneg.
Surat Keputusan itu berisi tentang pengangkatan Mayjen (Purn) Djoko Setiadi sebagai Kepala Lemsaneg dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lain setingkat pejabat eselon 1 A. Keputusan Presiden itu mulai berlaku sejak ditetapkan, yakni pada 21 Desember 2015.
Djoko Setiadi seelumnya menjabat sebagai Kepala Lemsaneg sejak tahun 2011 ketika masih aktif di militer, dan dilantik ulang hari ini sebagai pejabat sipil karena sudah memasuki masa pensiun di militer.
Usai pelantikan, Djoko mengaku bakal melanjutkan program selanjutnya khususnya fokus mengamankan informasi nasional dalam konteks dunia siber. Djoko menjamin bahwa komunikasi Presiden tidak akan bisa disadap. Namun, syaratnya, komunikasi dan pengiriman informasi menggunakan aplikasi teknologi yang digunakan Lemsaneg.
"Bisa dijamin, ketika menggunakan sistem Lembaga Sandi Negara, dijamin aman," kata Djoko Setiadi di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat, 8 Januari 2016.
Sejarah Lembaga Sandi Negara
Pembentukan Lembaga Sandi Negara tidak terlepas dari sejarah kemerdekaan RI. Lembaga Sandi Negara telah banyak mendukung perjuangan kemerdekaan RI, baik di Jakarta maupun saat Pemerintahan RI di Yogyakarta dan Pemerintahan Darurat RI di Bukittinggi.
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Baca juga: