Fadli Zon: Pemanggilan Setya Novanto Harus Seizin Presiden
- ANTARA FOTO/ Widodo S. Jusuf.
VIVA.co.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan politikus Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak boleh memanggil mantan Ketua DPR Setya Novanto tanpa surat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pemanggilan melalui izin, menurut dia, termaktub dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Saya kira itu tidak bisa (dipanggil). Kalau dilakukan, ya memaksakan diri namanya," kata Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 8 Januari 2016.
Dia menambahkan, pengaturan pemanggilan pimpinan dan anggota DPR sudah memiliki mekanisme tersendiri. Pula melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemanggilan harus dilakukan melalui Badan Kehormatan atau yang saat ini dikenal dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Kalau Undang-Undang MD3 kan harus melalui izin Presiden," tuturnya.
Fadli sejak lama terkesan menjadi sekondan Setya Novanto. Sejak kasus pertemuan dengan Donald Trump hingga kasus "Papa Minta Saham", politikus Gerindra ini tak segan-segan, eksplisit membela Setya Novanto yang saat ini masih menjadi anggota legislatif tersebut.
Sementara itu, pagi tadi, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pemanggilan Setya Novanto direncanakan pekan depan. Pemeriksaan tak harus menunggu surat izin dari Presiden, karena peran Setya Novanto dalam kasus "Papa Minta Saham" PT Freeport Indonesia tak berkenaan dengan jabatan yang bersangkutan.
Selain itu, kasus ini adalah dugaan tindak pidana korupsi, sehingga diberikan ruang keleluasaan bagi Kejagung. "Saya sudah diperintahkan panggil segera, mungkin minggu depan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.