Bareskrim Proses Gugatan Setya Novanto atas Sudirman Said
- Rizki Anhar
VIVA.co.id - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto, siap penuhi panggilan dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Jumat ini. Novanto akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik polisi terkait gugatannya atas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, pada Desember 2015 lalu.
"Dijadwalkan pemeriksaan hari ini, tapi tunggu konfirmasi dari beliau ( Pak Setnov) dulu," kata kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya, di Jakarta, Jumat 8 Januari 2016.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum dari Bareskrim Polri, Brigjen Pol Carlo Brix Tewu, mengatakan bahwa pemanggilan kepada Novanto dijawalkan hari ini.
Melalui Firman Wijaya selaku kuasa hukumnya, Novanto melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dengan nomor laporan polisi LP/1385/XII/2015/ atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukuman atas pelaku kasus ini adalah maksimal lima tahun penjara. (ren)