Kejagung Panggil Setya Novanto Pekan Depan
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memanggil mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto pekan depan. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan dia sudah diperintahkan untuk melanjutkan pemanggilan itu.
"Saya sudah diperintahkan panggil segera, mungkin minggu depan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat 8 Januari 2016.
Kejagung tidak perlu menunggu balasan surat izin pemeriksaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebab peran Setya Novanto dalam kasus "Papa Minta Saham" dinilai tak berkaitan dengan jabatannya sebagai ketua legislatif. Meskipun sebelumnya jaksa agung tetap mengirimkan surat permintaan izin tersebut.
"Di luar tugas dan dugaan tindak pidana khusus," katanya.
Sementara soal Muhammad Riza Chalid yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan akan dipertimbangkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk hal tersebut, Kejagung akan bekerja sama dengan Polri.
Setya Novanto dan Muhammad Riza Chalid dipanggil Kejagung atas kasus dugaan permintaan saham terhadap PT Freeport. Kasus ini mengemuka setelah Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin menyerahkan rekaman pertemuan dengan keduanya yang lalu diserahkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly juga menyarankan Kejagung segera memeriksa Setya Novanto. Pemanggilan kata dia mahfum tanpa izin jika berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.