TNI di Ambon Paksa Bocah Rendam Tangan di Air Mendidih

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa
VIVA.co.id
- Dua anggota TNI dilaporkan ke Polisi Militer Komando Daerah Militer VI Pattimura Ambon. Keduanya disebut telah melakukan penganiayaan berat terhadap dua bocah dan seorang ibu rumah tangga.


Dalam laporan yang disampaikan dengan didampingi Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Ambon Provinsi Maluku, para korban yakni DS, ibu rumah tangga, RS (13), dan PP (10).


"Penganiayaannya di Pos Satgas TNI 732 Banau Desa Tuhaha Kecamatan Saparua. Dua anak saya dituduh mencuri HP (ponsel) milik salah seorang anggota," kata DS, Kamis 7 Januari 2016.


Lantaran merasa tidak mengambil, kedua anak DS pun bersikeras menolak tuduhan tersebut. Namun kedua anggota TNI itu malah menyiksa keduanya.


Kedua bocah tersebut dipaksa merendam tangan mereka ke dalam air mendidih. Tak cuma itu, korban RS pun disiksa dengan cara distapler kertas di telinga dan pipinya.

Srikandi, Satgas Pemburu Kejahatan pada Anak dan Perempuan

"Kami juga diancam tidak melapor. Kami takut sekali," kata DS.
Guru Pencubit Anak Tentara Divonis 6 Bulan Percobaan


Bocah Telantar di Trotoar, Diduga Korban Perkosaan
Saat ini POM DAM XVI Pattimura tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Komandan Satuan Penyidik POM DAM XVI Kapten CPM Didik memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut.


"Dalam waktu dekat semua pelaku akan dipanggil dan dimintai keterangannya," kata Didik.


Harry Radjabaykolle/Maluku

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya