Bebaskan Lautner, Pengacara Lamborghini Maut Akui Lobi Jaksa
Kamis, 7 Januari 2016 - 17:10 WIB
Sumber :
- Nur Faishal/VIVA Surabaya
VIVA.co.id
- Ronald Napitulu, pengacara tersangka Lamborghini maut, Wiyang Lautner, mengakui pernah menyampaikan keinginan menangguhkan kliennya ke Kejaksaan Negeri Surabaya, sebelum penyerahan tahap dua dilakukan oleh penyidik Polrestabes.
"Kami memang pernah menyampaikan kepada jaksa untuk penangguhan penahanan Wiyang Lautner. Tapi Kejaksaan mengaku akan menangani perkara ini sesuai aturan berlaku (tetap menahan Lautner)," kata Ronald di Kejari Surabaya, Kamis, 7 Januari 2016.
Berbeda dengan Ronald, Wina Lautner, kakak Wiyang Lautner, membantah mengajukan penangguhan penahanan adiknya, baik saat ditahan di Kepolisian maupun saat diserahkan ke Kejaksaan. "Tidak pernah ajukan penahanan," katanya.
Wina juga menutup-nutupi soal siapa sebenarnya penasihat hukum yang ditunjuk keluarga untuk mendampingi Lautner. "Yang jelas kami sudah tidak pakai Pak Amoz Taka lagi. Kami tidak pakai pengacara," katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, mengaku beberapa hari lalu ada orang mengaku pengacara menego dirinya agar menangguhkan penahanan Lautner saat diserahkan ke kejaksaan.
"Saya tetap tegas menyampaikan untuk menahan tersangka," kata Didik. Alasannya, kecelakaan tersebut memakan korban jiwa dan ancaman hukumannya di atas lima tahun.
Seperti diberitakan, kecelakaan maut ini terjadi pada Minggu pagi, 29 November 2015, di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya. Lamborghini yang melaju bersama Ferrari merah tiba-tiba oleng ke kiri dan menyeruduk warung STMJ di kiri jalan.
Akibatnya, pembeli STMJ, Kuswarijono (51), meninggal di lokasi kejadian. Dua orang lainnya, Mujianto (45) dan Srikanti (41), luka-luka. Polisi menetapkab pengemudi Lamborghini, Wiyang Lautner, sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga :
Curahan Hati Pengemudi Lamborghini Maut
Wina juga menutup-nutupi soal siapa sebenarnya penasihat hukum yang ditunjuk keluarga untuk mendampingi Lautner. "Yang jelas kami sudah tidak pakai Pak Amoz Taka lagi. Kami tidak pakai pengacara," katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, mengaku beberapa hari lalu ada orang mengaku pengacara menego dirinya agar menangguhkan penahanan Lautner saat diserahkan ke kejaksaan.
"Saya tetap tegas menyampaikan untuk menahan tersangka," kata Didik. Alasannya, kecelakaan tersebut memakan korban jiwa dan ancaman hukumannya di atas lima tahun.
Seperti diberitakan, kecelakaan maut ini terjadi pada Minggu pagi, 29 November 2015, di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya. Lamborghini yang melaju bersama Ferrari merah tiba-tiba oleng ke kiri dan menyeruduk warung STMJ di kiri jalan.
Akibatnya, pembeli STMJ, Kuswarijono (51), meninggal di lokasi kejadian. Dua orang lainnya, Mujianto (45) dan Srikanti (41), luka-luka. Polisi menetapkab pengemudi Lamborghini, Wiyang Lautner, sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga :
Pengemudi Lamborghini Maut Lakukan Ini Setelah Kecelakaan
Bentuk tanggung jawab keluarga terdakwa ditunjukkan sejak awal.
VIVA.co.id
11 Februari 2016
Baca Juga :