Curahan Hati Pengemudi Lamborghini Maut
- VIVA.co.id / Nur Faishal (Surabaya)
VIVA.co.id - Memakai rompi tahanan warna merah, pengemudi Lamborghini maut, Wiyang Lautner (24 tahun), diserahkan penyidik Polrestabes Surabaya ke jaksa Kejaksaan Negeri setempat, Kamis, 7 Januari 2016.
Meski sebulan lebih hidup di dalam tahanan, Lautner masih tampak bugar. Dari Polrestabes, Lautner dibawa penyidik ke kantor kejaksaan di Jalan Raya Sukomanunggal, Surabaya, dengan menggunakan mobil Honda Brio warna putih pucat.
Lautner tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 11.30 WIB. Ia langsung dibawa ke lantai dua gedung tahanan dan barang bukti menjalani pemeriksaan.
Pengamatan VIVA.co.id, secara fisik Lautner masih tampak terlihat bugar dan segar. Tak ada kesedihan terlihat di wahanya. Model rambutnya juga tetap sama seperti saat dia alami kecelakaan sebulan lalu, potong pendek serupa mohawk. Di dalam tahanan ia juga mudah bersosialisasi dengan tahanan lain.
Wina Lautner, kakak kandung Wiyang Lautner, mengatakan, kondisi kesehatan Lautner sampai kini masih baik. Kejiwaan Lautner juga tidak terganggu meski sebulan lebih hidup dalam tahanan.
"Setiap membesuk, kami lihat kesehatannya baik. Dia juga curhat siap hadapi kasusnya," katanya saat mengikuti penyerahan tahap dua perkara ini.
Seperti diberitakan, kecelakaan maut ini terjadi pada Minggu pagi, 29 November 2015, di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya. Lamborghini yang melaju bersama Ferrari merah tiba-tiba oleng ke kiri dan menyeruduk warung STMJ di kiri jalan.
Akibatnya, pembeli STMJ, Kuswarijono (51), meninggal di lokasi kejadian. Dua orang lainnya, Mujianto (45) dan Srikanti (41), luka-luka. Polisi menetapkan pengemudi Lamborghini, Wiyang Lautner, sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.