Presiden Belum Berikan Izin Pemeriksaan Setya Novanto
Kamis, 7 Januari 2016 - 13:31 WIB
Sumber :
- ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id
- Kejaksaan Agung masih menunggu surat balasan dari Presiden Joko Widodo untuk pemanggilan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto.
Pemanggilan itu terkait dugaan permintaan saham PT Freeport Indonesia yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Baca Juga :
Persipura Jayapura Dibubarkan
Amir juga enggan menjelaskan kapan status perkara ini akan dinaikkan kepada penyidikan. Karena hal itu kewenangan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). "Itu kewenangan dari penyidik," katanya. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Amir juga enggan menjelaskan kapan status perkara ini akan dinaikkan kepada penyidikan. Karena hal itu kewenangan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). "Itu kewenangan dari penyidik," katanya. (one)