Presiden Belum Berikan Izin Pemeriksaan Setya Novanto
Kamis, 7 Januari 2016 - 13:31 WIB
Sumber :
- ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id
- Kejaksaan Agung masih menunggu surat balasan dari Presiden Joko Widodo untuk pemanggilan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto.
Pemanggilan itu terkait dugaan permintaan saham PT Freeport Indonesia yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Pemanggilan itu terkait dugaan permintaan saham PT Freeport Indonesia yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Kita sudah kirimkan surat ke Pak Presiden dan masih menunggu jawaban dari Pak Presiden," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, Kamis 7 Januari 2016.
Amir menuturkan, bahwa proses pengusutan perkara skandala saham dalam PT Freeport Indonesia masih dalam penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
"Kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari pihak-pihak yang bersangkutan untuk menentukan bisa apa tidaknya dinaikkan ke tahap penyidikan," katanya.
Amir juga enggan menjelaskan kapan status perkara ini akan dinaikkan kepada penyidikan. Karena hal itu kewenangan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). "Itu kewenangan dari penyidik," katanya. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kita sudah kirimkan surat ke Pak Presiden dan masih menunggu jawaban dari Pak Presiden," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, Kamis 7 Januari 2016.