Rano Karno: Isu Lama, Saya Terima Miliaran Rupiah dari Wawan
- Antara/ Asep Fathulrahman
VIVA.co.id - Gubernur Banten, Rano Karno tak mau banyak berkomentar mengenai dugaan bahwa dia menerima uang miliaran Rupiah dari suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmy Diani yang bernama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Rano menyebut bahwa tudingan itu merupakan isu lama. "Itu isu lama, dimainkan saja," kata Rano di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis 7 Januari 2016.
Saat kembali ditanyakan mengenai hal tersebut, Rano masih berkelit untuk menjawabnya. Dia enggan memberi tanggapannya atas dugaan tersebut.
"Semua kan sudah ada mekanismenya," ujar Rano.
Sebelumnya, Wawan melalui kuasa hukumnya, Maqdir lsmail mengaku uang yang diberikannya pada Rano mencapai miliaran rupiah. Maqdir mengungkapkan pemberian kepada Rano tersebut dilakukan beberapa kali, bahkan saat Rano masih menjabat Wakil Bupati Tangerang periode 2008-2013.
Rano diketahui pernah menjabat Wakil Bupati sebelum akhirnya mengundurkan diri pada 2011, karena mendampingi Ratu Atut untuk maju sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2012-2017.
"Pemberian ada yang sebelum pencalonan Wakil Gubernur, ketika itu Wakil Bupati. Ada juga sesudah terpilih (jadi Wakil Gubernur)," ujar Maqdir.
Maqdir mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan kliennya kepada Rano, termasuk maksud pemberiannya. Dia hanya menyebut bahwa ada catatan mengenai pemberian tersebut.
"Ada yang Pak Wawan langsung (menyerahkan uangnya), ada yang melalui anak buah Pak Rano," ujar Maqdir.
Maqdir lantas menyebut kliennya tersebut telah melaporkan pemberian uang kepada KPK. Wawan juga telah menyerahkan bukti terkait adanya pemberian uang itu.
"Pak Wawan sudah sampaikan datanya kepada KPK," kata Maqdir.
Maqdir menyebut, setelah bukti tersebut diserahkan, maka saat ini tergantung pihak KPK untuk mendalaminya. Menurut dia, KPK seharusnya sudah bisa mengembangkan hal tersebut.
"Tinggal urusan KPK melanjutkan pemeriksaannya. Mestinya tidak ada alasan bagi KPK tidak mengembangkannya," ujar Maqdir.
Adanya pemberian uang kepada Rano Karno juga pernah terungkap dari kesaksian staf keuangan PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Wawan, Yayah Rodiah di persidangan.
Pada persidangan dengan terdakwa Wawan itu, Yayah mengaku pernah mentransfer uang sebesar Rp1,250 miliar kepada Rano pada November 2011.
Namun, Yayah mengaku tidak tahu mengenai maksud pengiriman uang itu. Ia hanya mengatakan bahwa dirinya memang dipercaya oleh Ratu Atut maupun Wawan untuk memegang uang dalam jumlah besar. Serta, juga sering diminta untuk bertransaksi baik secara tunai, transfer, ataupun cek.
Dikonfirmasi secara terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mendalami adanya dugaan aliran dana miliaran rupiah kepada Rano Karno tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut pihaknya siap mendalami adanya dugaan tersebut. Namun Priharsa menyebut bahwa pendalaman akan dilakukan jika dugaan penerimaan itu telah dilaporkan pada pihaknya.
"Mesti dipastikan dulu apakah memang benar ada laporan tentang itu. Jika benar, akan ditelaah dan didalami terlebih dulu," kata Priharsa saat dikonfirmasi.