Hari Ini, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilkada Serentak
- Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis, 7 Januari 2016 akan menggelar sidang pendahuluan perselisihan hasil Pilkada untuk 51 gugatan yang terdaftar.
Sidang ini akan dibagi menjadi 3 panel, sehingga 51 gugatan akan dibagi ke dalam 3 persidangan.
"Masing-masing panel, panel satu diketuai oleh saya (ketua MK), panel dua Pak Anwar Usman, ketiga oleh Pak Patrialias Akbar. Itu semua perkara yang masuk akan diminta dan didengar keterangannya pemohon," ujar Ketua MK, Arief Hidayat di Gedung MK.
Sidang-sidang ini akan digelar secara maraton baik dengan menghadirkan pemohon secara langsung maupun melalui video conference. Nantinya, video conference disediakan pada 43 titik perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
Adapun sidang tiga panel akan dibagi ke dalam agenda sebagai berikut:
Panel 1
Sidang Panel perkara Pilkada:
Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Halmahera Utara, Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Solok, Solok Selatan, Dompu, Pasaman, Ponorogo, Gresik, Waropen, Merauke dan Nabire.
Panel 2
Sidang Panel perkara Pilkada:Â Â Â Â Â
Kabupaten Humbang Hasundutan, Labuhanbatu, Labuhanbatu selatan, Nias, Nias selatan, Nias Utara, Samosir, Serdangbedagai, Tapanuli Selatan,Tobasa, Kota gunung Sitoli, Kota Medan dan Kota Sibolga.
Panel 3
Sidang Panel perkara pilkada:
Kabupaten Batanghari, Bungo, Sungai Penuh, Provinsi Bengkulu, Bengkulu selatan, Kabupaten Lebong, Muko-Muko, Rejang Lebong, Pesisir
Barat, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Cianjur, Indramayu,Tasikmalaya,
Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Manggarai, Manggaraibarat dan Sumba Timur.
(mus)