Sembilan Nelayan Jawa Tengah Gugat Menteri Susi
Rabu, 6 Januari 2016 - 18:15 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id
- Sembilan nelayan tradisional Jawa Tengah menggugat Menteri Kelautan dan Perikanan, Susu Pudjiastuti ke Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan pembatalan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penggunaan Alat Tangkap Pukat Hela (Cantrang) dan Pukat Tarik.
Mereka meminta agar MA mencabut permen itu karena dianggap tidak berpihak pada nasib nelayan.
Sekjen DPP Perhimpunan Petani dan Nelayan Sejahtera Indonesia (PPNSI) Riyono, menyampaikan, saat ini gugatan itu sudah memasuki tahapan uji materiil untuk meminta peraturan yang dibuat Menteri Susi itu dicabut.
Permohonan uji materiil didaftarkan melalui Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Tata Usaha Negara MA pada 26 November dan telah teregistrasi dengan nomor 55 PTHUM/2015 tertanggal 27 November 2015.
"Intinya, dalam permen tersebut ada beberapa poin yang
enggak
jelas dan harus diuji materiil oleh MA. Nelayan ingin aturan itu dicabut," kata Riyono di Semarang, Rabu 6 Januari 2016. Baca Juga :
Dimana Raibnya ABK Kapal Pisang VI?
"Itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Bahkan di PP lain menyebutkan bahwa cantrang dan pukat tarik dilarang, tapi ada pajak untuk dua alat tangkap tersebut," katanya.
Kedua
, nelayan menganggap bahwa permen itu juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Heri Budianto, salah seorang nelayan penggugat berharap agar MA bisa mengabulkan gugatan tentang peraturan menteri yang dianggap tidak berpihak kepada para nelayan itu.
Apalagi, berdasarkan data kinerja nelayan yang dihimpun dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah diketahui sepanjang Oktober 2015, terdapat sekitar 1.213 kapal nelayan masih memakai cantrang di Jawa Tengah dan 600 kapal di antaranya masih mengantongi izin beroperasi.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Bahkan di PP lain menyebutkan bahwa cantrang dan pukat tarik dilarang, tapi ada pajak untuk dua alat tangkap tersebut," katanya.