Hakim PTUN Medan Minta Putusan Ringan karena Kembalikan Uang
Rabu, 6 Januari 2016 - 18:01 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Dermawan Ginting, mengaku tidak pernah memakai dugaan uang suap yang diberikan Otto Cornelis Kaligis kepadanya.
Dermawan bahkan mengaku bahwa uang yang pernah diterimanya telah dikembalikan atau diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Uang itu tidak pernah saya gunakan, dan itu sudah diberikan oleh penyidik," kata Dermawan saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 6 Januari 2016.
Dermawan lantas meminta keringanan kepada Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis terkait perkara yang menjeratnya. Keringanan itu dimintanya karena Dermawan mengaku sebagai tulang punggung keluarga.
"Saya mohon kepada Yang Mulia (Majelis Hakim) karena anak-anak saya masih kecil. Saya berusaha agar terobati hal yang tidak saya sampaikan. Anak saya baru besar, baru semester pertama, nomor dua laki-laki dan perempuan kelas tiga SMP mempunyai tanggungan dan istri saya tidak kerja yang mulia," ujar Dermawan.
Dermawan Ginting dituntut empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Amir Fauzi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Surya Nelli saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 23 Desember 2015.
Jaksa menuturkan bahwa Amir dan Dermawan telah terbukti menerima uang suap US$5.000 dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti, melalui Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya yang bernama M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
Uang diberikan dengan tujuan memengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Perkara pengujian kewenangan itu diketahui diperiksa oleh Ketua Majelis Hakim, Tripeni lrianto Putri, dengan anggota Majelis Hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.
"Agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan Otto Cornelis Kaligis dan kawan-kawan," kata Jaksa Surya.
Menurut jaksa, perbuatan hakim PTUN yang menerima uang suap itu telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dermawan Ginting dituntut empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.