KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Musi Banyuasin dan Istri
Rabu, 6 Januari 2016 - 17:42 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya yang merupakan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Lucianty.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut kedua tersangka diperpanjang masa tahanannya dari 7 Januari 2016 hingga 5 Februari 2016.
Baca Juga :
Pejabat MA Pasrah Dituntut 13 Tahun Penjara
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut kedua tersangka diperpanjang masa tahanannya dari 7 Januari 2016 hingga 5 Februari 2016.
"Iya, perpanjangan 40 hari ke depan," kata Yuyuk, Rabu 6 Januari 2016.
Pahri dan Lucianty merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada DPRD Muba terkait Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.
Keduanya mulai menjalani penahanan penyidik sejak 18 Desember 2015 usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Terkait perkara ini, diketahui penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, dari DPRD Muba, kepala Dinas Muba hingga bupati Muba beserta istrinya.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan beberapa waktu lalu di Muba. Ketika itu, tim Satgas KPK meringkus empat orang yakni Ketua Fraksi PDI-P DPRD Muba, Bambang Karyanto, anggota DPRD dari Partai Gerindra Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba, Fasyar.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Iya, perpanjangan 40 hari ke depan," kata Yuyuk, Rabu 6 Januari 2016.