Ganti Rugi Pencurian Barang Penumpang Pesawat Perlu Ditambah
- antv
VIVA.co.id - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan penggandaan jumlah ganti rugi atas kehilangan bagasi penumpang
maskapai penerbangan. Menurut Ketua MTI, Danang Parikesit, hal tersebut akan bisa mengurangi pencurian bagasi penumpang yang jamak belakangan ini.
Kalau perlu kompensasi kehilangan dan kerusakan barang perlu dilkalilipatkan. Itu agar menimbulakn efek jera misal tiga kali lipat, biar ada efek hati-hati juga dari maskapai penerbangan," kata Danang di kantor Badan Litbang Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Timur 5, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan bahwa kompensasi penggantian kerugian ini jelas termuat dalam aturan yang berlaku. Hal tersebut merupakan tanggung jawab maskapai penerbangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011. Namun sayangnya belum mengakomodir soal penggandaan ganti rugi.
"Walaupun seharusnya ada, tapi itu tidak bisa, regulasinya tidak seperti itu, standar internasional Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) juga sama," tegas Tulus.
Tulus menerangkan, regulasi ganti rugi kehilangan bagasi penumpang pesawat diatur berdasarkan berat muatan bagasi. Dipatok ganti rugi per-kilogram adalah Rp200 ribu hingga Rp4 juta.
"Jadi kompensasinya dihitung berdasarkan berat barang bukan nilai barang. Misal kalau saya kehilangan laptop seharga 20 juta saya tidak bisa klaim 20 juta seperti itu," lanjut dia.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang asuransi keterlambatan, bagasi hilang serta kecelakaan, maka kompensasi kehilangan atau kerusakan sepenuhnya tanggung jawab
maskapai penerbangan.
Kasus-kasus pencurian barang bagasi penumpang bagasi makin benderang setelah adanya rekaman closed circuit television (CCTV) yang merekam pencurian yang dilakukan petugas ground handling Bandara Soekarno Hatta.
Polresta Bandara Soekarno Hatta saat itu bekerjasama dengan pihak maskapai penerbangan dan PT. Angkasa Pura II menemukan aksi tiga petugas yang merusak ritsleting tas dan koper penumpang serta mengambil sejumlah barang. (ren)