Peretas Situs Web PN Palembang Dipolisikan

PN Palembang laporkan peretasan situsnya, 6 Januari 2016
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK Putra
VIVA.co.id
Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?
- Hari ini pihak Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Palembang melaporkan peretasan situs resmi institusinya ke Polresta Palembang. Kepala Sub Bagian Perencanaan ITE Pengadilan Negeri Palembang, Zwesty Damaya mengatakan peretasan tersebut telah merugikan PN Palembang yang akhirnya terhambat dalam pelayanannya.

Satelit Lapan Deteksi 232 Hotspot Jelang Puncak Kemarau

"Tampilan umumnya diubah oleh peretas dan admin-nya tak bisa di buka. Setelah kami perbaiki,
Jelang Puncak Kemarau,Titik Api di Sumatera Meningkat
website tersebut langsung kami tutup. Namun untuk sekarang
website
tersebut sudah bisa digunakan secara normal," kata Zwesty di kompleks Polresta Palembang, Sumatera Selatan, Rabu 6 Januari 2016.


Pengaduan PN Palembang dicatat dalam surat bernomor LP/B-039/I/2016/Sumsel/Resta. Zwesty menjelaskan pihaknya menyadari situs resminya diretas pada saat akan mengisi data pelantikan panitera PN Palembang atas nama Julia Astara.


"Tiba-tiba
website
-nya tidak dibuka dan belatar belakang hitam ada pesan dari
hacker
," kata Zwesty kepada petugas Polresta Palembang.


Sebelumnya situs web resmi PN Palembang sempat diretas pascaputusan PN Palembang yang membebaskan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dari gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Situs pengadilan tersebut berubah menjadi layar hitam bertuliskan surat kekecewaan kepada hakim yang melepaskan anak usaha Grup Sinar Mas tersebut dari gugatan Rp7,8 triliun. Pemerintah sendiri sedang menyiapkan memo banding untuk gugatan ini.

 

Motif peretasan menurut Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruli Pardede diduga memang ketidakpuasan atas putusan hakim. Namun Kepolisian masih akan mendalami kasus peretasan dalam hal tindak pidana dan potensi pencurian data.


"Untuk tahap awal kita akan
log file
dan melakukan pendalaman dan analisis lebih lanjut. Untuk sementara, motif dilakukannya peretasan tersebut karena kekecewaan pelaku atas keputusan PN Palembang beberapa waktu yang lalu," kata Maruli.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya