Pekerja Tewas Terjatuh di Mal Malang Tak Terdaftar BPJS

Tiga Pekerja Terjatuh dan Tewas saat Perbaiki Mal
Sumber :
  • VIVA.co.id/D.A. Pitaloka
VIVA.co.id – PT Inspirasi Bangun Mandiri (IBM), perusahaan yang mempekerjakan tiga orang yang tewas dalam kecelakaan kerja di sebuah mal di Kota Malang, Jawa Timur, tidak terdaftar dalam data base Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Akibatnya, ketiga korban tewas tidak mendapatkan santunan jaminan kematian kerja dari BPJS.
Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Waduk Kamal Muara
 
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Sri Subekti, berupaya mencari nama PT IBM sejak kemarin. Nama perusahaan itu tidak terdaftar dalam database BPJS.
Dua Lagi Korban Lift Proyek Pasar Baru Meninggal

BPJS yang terus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Malang juga berupaya mengontak nomor telepon milik perusahaan itu, untuk mencari konfirmasi kepesertaan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Lift Proyek di Pasar Baru Jatuh, Dua Pekerja Tewas

“Sejak kemarin petang itu kami sudah mencoba mencari di data base dan telepon. Ada tiga nomor, tapi sampai sekarang belum tersambung juga,” kata Sri Subekti pada Rabu, 6 Januari 2016.
 
BPJS mencari tahu untuk menyiapkan santunan jaminan kematian kerja minimum sebesar 48 kali gaji mereka sesuai UMK kota tempat perusahaan terdaftar. Jika mereka terdaftar di Malang, per orang akan mendapatkan santunan minimum Rp125 juta. Jika di Surabaya, santunan bisa mencapai Rp150 juta per orang.

“JKM (jaminan kematian) otomatis keluar, jika berkas data lengkap, santunan bisa diterima di rekening ahli waris dalam hitungan hari. BPJS tidak mempermasalahkan soal aspek keselamatan saat bekerja, yang jelas mereka meninggal saat bekerja, itu sudah masuk dalam risiko pekerjaan dan berhak menerima JKM,” kata Subekti.
 
Namun, jika perusahaan tidak terdaftar dalam BPJS, santunan itu wajib dibayarkan perusahaan, bukan BPJS. Besaran santunan pun minimum sama dengan santunan yang dibayarkan BPJS. "Jika perusahaan tidak memberikan santunan, ahli waris bersama Disnaker bisa mengadvokasi dan menuntut hak itu sesuai aturan,” katanya.

Tiga korban tewas setelah terjatuh dari ketinggian sekira 25 meter saat mengecat dan membenahi lampu dengan menggunakan gondola di Mal Mitra di Kota Malang pada Selasa, 5 Januari 2016.

Semua korban adalah warga Surabaya, antara lain, Abin (warga Pandegiling, Kelurahan dr. Sutomo, Kecamatan Tegalsari), Andreas Yudiono (warga Ngagel Dadi, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo), dan Suprajitno (warga Bratang Wetan, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo). (Baca: )
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya