KPK Telisik Peran RJ Lino Lewat Keterangan Anak Buah
Rabu, 6 Januari 2016 - 11:32 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Teguh Pramono, Rabu 7 Januari 2016.
Teguh akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo ll tahun anggaran 2010. Dia bakal diminta keterangannya untuk melengkapi berkas perkara mantan Direktur Utama Pelindo ll, Richard Joost Lino.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Tidak hanya Teguh, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya. Di antaranya adalah Asisten Manager Teknik Mesin dan Instalasi Listrik Cabang Pontianak Pelindo II (Persero), Moch Sholeh serta Asisten Senior Manajer Properti ll Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis ll Pelindo ll, Dedi lskandar.
Sebelumnya, mantan anak buah Lino, yakni eks Direktur Keuangan PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll Dian M Noer mengaku pernah menolak pencairan dana untuk pembayaran terkait pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC).
Meski ada penolakan pencairan dari Dian, Direktur Utama Pelindo ll kala itu, Richard Joost Lino tetap bersikukuh untuk agar pembayaran terhadap perusahaan Cina, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery tetap dilakukan. Lino kemudian mengambil alih pembayaran tersebut.
Dian membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi. "Iya betul," kata Dian usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 5 Januari 2016.
Baca Juga :
RJ Lino Siap Hadapi 'Jumat Keramat' KPK
Lino diduga telah menunjuk langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk pengadaan 3 unit QCC tersebut.
KPK kemudian menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka. Lino disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Lino diduga telah menunjuk langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk pengadaan 3 unit QCC tersebut.