KPK Telisik Peran RJ Lino Lewat Keterangan Anak Buah

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Teguh Pramono, Rabu 7 Januari 2016.


Teguh akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo ll tahun anggaran 2010. Dia bakal diminta keterangannya untuk melengkapi berkas perkara mantan Direktur Utama Pelindo ll, Richard Joost Lino.


"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
RJ Lino Siap Hadapi 'Jumat Keramat' KPK


RJ Lino Kembali Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Crane
Tidak hanya Teguh, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya. Di antaranya adalah Asisten Manager Teknik Mesin dan Instalasi Listrik Cabang Pontianak Pelindo II (Persero), Moch Sholeh serta Asisten Senior Manajer Properti ll Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis ll Pelindo ll, Dedi lskandar.

Pengacara Persilakan KPK Periksa Langsung Kondisi RJ Lino

Sebelumnya, mantan anak buah Lino, yakni eks Direktur Keuangan PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll Dian M Noer mengaku pernah menolak pencairan dana untuk pembayaran terkait pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC).


Meski ada penolakan pencairan dari Dian, Direktur Utama Pelindo ll kala itu, Richard Joost Lino tetap bersikukuh untuk agar pembayaran terhadap perusahaan Cina, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery tetap dilakukan. Lino kemudian mengambil alih pembayaran tersebut.


Dian membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi. "Iya betul," kata Dian usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 5 Januari 2016.


Dian enggan mengungkapkan lebih jauh mengenai adanya penyimpangan dalam pengadaan tersebut. Termasuk saat dikonfirmasi adanya penunjukan langsung yang dilakukan oleh Lino, serta adanya ketidaksesuaian spesifikasi barang.


Sebelumnya KPK menduga ada penyimpangan terkait pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo ll Tahun Anggaran 2010. Lembaga anti rasuah itu menduga ada penunjukkan langsung yang dilakukan oleh Direktur Utama Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino.


Lino diduga telah menunjuk langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk pengadaan 3 unit QCC tersebut.


KPK kemudian menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka. Lino disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya