Yayasan Supersemar Kembali Mangkir Sidang

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Sidang teguran kepada Yayasan Supersemar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sedianya digelar Rabu 6 Januari 2016 ini kembali ditunda.

Pengadilan selaku pelaksana eksekusi, sebelumnya menerima surat dari termohon agar sidang ditunda pada 10 Februari. Namun permintaan itu dianggap terlalu jauh sehingga pengadilan hanya menunda sidang hingga 20 Januari.

"Ini untuk panggilan yang terakhir. Artinya agar dipahami bahwa permohonan (penundaan) tidak dikabulkan. Namun justru kita memanggil 20 Januari," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna.

Menurut Made, pada 20 Januari mendatang sidang teguran dianggap sudah selesai, baik dihadiri atau tidak oleh termohon. Eksekusi paksa pun bisa gelar jika termohon tidak bisa melakukan pembayaran.

"Alasan mereka meminta penundaan itu, mereka sampaikan bahwa mereka ada kesibukan masing-masing, sehingga tidak bisa hadir," ujar Made.

Seperti diketahui, perkara kasus Yayasan Supersemar bermula ketika pemerintah RI pada 2007, menggugat Soeharto dan yayasan tersebut terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa yang disalurkan.

Kejaksaan Agung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa Yayasan Supersemar itu seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa, tetapi pada praktiknya sebagian disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.

Pada Selasa 11 Agustus 2015 lalu, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dalam perkara ini dan mengharuskan ahli waris Soeharto membayar 315 juta dolar Amerika Serikat, dan Rp139,2 miliar, atau total Rp4,3 triliun.

Aset Yayasan Milik 'Dinasti' Soeharto Diminta Segera Disita