KPK Siap Mengusut Dugaan Suap Rano Karno

Wagub Banten Rano Karno dan Wali Kota Tangsel Airin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mendalami adanya dugaan uang miliaran Rupiah yang diterima oleh Gubernur Banten, Rano Karno, dari suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmy Diani, yang bernama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyebut pihaknya siap mendalami adanya dugaan tersebut. Namun, Priharsa menyebut bahwa pendalaman akan dilakukan jika dugaan penerimaan itu telah dilaporkan pada pihaknya.

"Mesti dipastikan dulu apakah memang benar ada laporan tentang itu. Jika benar, akan ditelaah dan didalami terlebih dulu," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Rabu 6 Januari 2016.

Kendati demikian, Priharsa enggan berkomentar lebih lanjut mengenai hal tersebut. Priharsa mengatakan bahwa pihaknya akan melihat dulu apakah adanya dugaan pemberian uang kepada Rano Karno itu telah dilaporkan.

"(Didalami) kalau memang benar dia sampaikan itu," ujar dia.

Sebelumnya, Wawan melalui kuasa hukumnya, Maqdir lsmail, mengaku uang yang diberikannya pada Rano mencapai miliaran Rupiah. Maqdir mengungkapkan pemberian kepada Rano tersebut dilakukan beberapa kali, bahkan saat Rano masih menjabat Wakil Bupati Tangerang periode 2008-2013.

Diperiksa KPK, Rano Karno Dicecar 10 Pertanyaan

Rano diketahui pernah menjabat Wakil Bupati sebelum akhirnya mengundurkan diri pada 2011, karena mendampingi Ratu Atut untuk maju sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2012-2017.

"Pemberian ada yang sebelum pencalonan Wakil Gubernur, ketika itu Wakil Bupati. Ada juga sesudah terpilih (jadi Wakil Gubernur)," ujar Maqdir.

Maqdir mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan kliennya kepada Rano, termasuk maksud pemberiannya. Dia hanya menyebut bahwa ada catatan mengenai pemberian tersebut.

"Ada yang Pak Wawan langsung (menyerahkan uangnya), ada yang melalui anak buah Pak Rano," ujar Maqdir.

Maqdir lantas menyebut kliennya tersebut telah melaporkan pemberian uang kepada KPK. Wawan juga telah menyerahkan bukti terkait adanya pemberian uang itu.

"Pak Wawan sudah sampaikan datanya kepada KPK," kata Maqdir.

Terungkap di Persidangan

Maqdir menyebut, setelah bukti tersebut diserahkan, maka saat ini tergantung pihak KPK untuk mendalaminya. Menurut dia, KPK seharusnya sudah bisa mengembangkan hal tersebut.

"Tinggal urusan KPK melanjutkan pemeriksaannya. Mestinya tidak ada alasan bagi KPK tidak mengembangkannya," ujar Maqdir.

Adanya pemberian uang kepada Rano Karno juga pernah terungkap dari kesaksian staf keuangan PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Wawan, Yayah Rodiah, di persidangan.

Pada persidangan dengan terdakwa Wawan itu, Yayah mengaku pernah mentransfer uang sebesar Rp1,250 miliar kepada Rano pada November 2011.

Namun, Yayah mengaku tidak tahu mengenai maksud pengiriman uang itu. Ia hanya mengatakan memang dipercaya oleh Ratu Atut maupun Wawan untuk memegang uang dalam jumlah besar. Serta juga sering diminta untuk bertransaksi baik secara tunai, transfer, ataupun cek.

Wawan diketahui terjerat dalam beberapa perkara di KPK. Wawan bahkan telah divonis bersalah karena menyogok Akil Mochtar.

Selain kasus suap, KPK juga menjerat Wawan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Tangerang Selatan dan Provinsi Banten serta tindak pidana pencucian uang. Saat ini, perkara-perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. (one)