Eks Bawahan Sebut Lino Ambil Alih Pembayaran Pengadaan QCC
Selasa, 5 Januari 2016 - 23:47 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Mantan Direktur Keuangan PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Dian M Noer mengaku pernah menolak pencairan dana untuk pembayaran terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).
Hal tersebut diungkapkan oleh Dian usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010.
Meski ada penolakan pencairan dari Dian, Direktur Utama Pelindo ll kala itu, Richard Joost Lino tetap bersikukuh agar pembayaran terhadap perusahaan Cina, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery tetap dilakukan. Lino kemudian mengambil alih pembayaran tersebut.
Dian membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi. "Iya betul," kata Dian usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 5 Januari 2016.
Dian enggan mengungkapkan lebih jauh mengenai adanya penyimpangan dalam pengadaan tersebut. Termasuk saat dikonfirmasi adanya penunjukan langsung yang dilakukan oleh Lino, serta adanya ketidaksesuaian spesifikasi barang.
Dian hanya mengaku bahwa dia ditanya penyidik seputar proses pengadaan termasuk proses pembayarannya. "Ya fokus pengadaan, pembayaran," ujar dia.
Pada surat tersebut, Dian disebut-sebut menolak pengadaan barang tanpa prosedur lelang atau penunjukan langsung. Dia juga menilai barang yang diajukan perusahaan asal Cina itu tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi menyimpang.
Sebelumnya KPK menduga ada penyimpangan terkait pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo ll Tahun Anggaran 2010. Lembaga anti rasuah itu menduga ada penunjukkan langsung yang dilakukan oleh Direktur Utama Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino.
Lino diduga telah menunjuk langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk pengadaan 3 unit QCC tersebut.
KPK kemudian menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka. Lino disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pada surat tersebut, Dian disebut-sebut menolak pengadaan barang tanpa prosedur lelang atau penunjukan langsung. Dia juga menilai barang yang diajukan perusahaan asal Cina itu tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi menyimpang.