PKPU Khusus Anggaran Pilkada Susulan Dinilai Tak Perlu
Selasa, 5 Januari 2016 - 23:32 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir
VIVA.co.id
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, tidak perlu menerbitkan Peraturan KPU khusus untuk penyediaan anggaran Pilkada susulan, seperti di Kalimantan Tengah dan Fak-Fak.
Alasannya, anggaran Pilkada susulan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan tanggung jawab KPU.
“Penyediaan anggaran kan sebenarnya bukan ranah KPU. Itu ranah pemerintah. Silakan saja pemerintah menentukan apakah langkah yang demikian itu dianggap melanggar hukum atau tidak,” ujar Anggota Komisioner KPU, Arief Budiman, di Swiss-Belhotel, Jalan Raya Kartini 57, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Januari 2016.
Menurut Arief, Peraturan KPU diterbitkan sesuai dengan perintah Undang-Undang, seperti dalam UU Pilkada disebutkan tentang waktu dan masa kampanye.
Baca Juga :
KPU Akan Hapus Daftar Pemilih Tambahan Pertama
Karenanya, aturan detail tentang kampanye diatur melalui Peraturan KPU yang diterbitkan KPU.
“Soal pencalonan juga sama. Bahwa pencalonan dilaksanakan demikian. Jadi, Peraturan KPU itu diperintahkan khusus di Undang-Undang,” tegas Arief.
Untuk itu, Peraturan KPU khusus untuk pencairan anggaran pilkada susulan dinilai tidak perlu. Menurut Arief, KPU hanya cukup mengirimkan surat.
“Tetapi pemerintah provinsi Kalteng masih gamang. Kalau mau memastikan, harus konfirmasi kepada pemerintah karena mereka ynag punya otoritas terkait persoalan anggaran,” ujar dia.
Arief juga menambahkan, UU Pilkada menyebutkan bahwa anggaran penyelenggaraan Pilkada dibiayai oleh pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Karenanya, bagaiaman cara pemerintah mendapatkan anggaran tersebut, sepenuhnya wewenang pemerintah.
“Karena salah satu yang menyebabkan Pilkada ini ditunda, ya karena tidak tersedianya anggaran. Jadi, kalau tidak disediakan tepat waktu, apalagi kan mereka sudah merancang tahapan pilkada tanggal 27 Januari 2016, sudah harus dihitung kapan anggaran dikeluarkan dan kapan harus dilaksanakan pilkada,” terang Arief.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Arief juga menambahkan, UU Pilkada menyebutkan bahwa anggaran penyelenggaraan Pilkada dibiayai oleh pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).