Terlalu Kritis, Ketua BEM UNJ Dikeluarkan
Selasa, 5 Januari 2016 - 23:12 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang
VIVA.co.id
- Rony Setiawan, mahasiswa Fakultas MIPA yang juga Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) diberhentikan secara sepihak karena dituding melakukan kegiatan yang tergolong kejahatan dan penghasutan dengan menggelar unjuk rasa.
Aksi demo yang digelar Rony adalah menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama mundur karena mengirimkan dokumen RAPBD 2015 palsu kepada Kemendagri.
Aksi ini berlanjut karena terjadi penggusuran Kampus MIPA. Mahasiswa menuntut agar pihak rektorat menyediakan fasilitas laboratorium bila benar akan ada penggusuran gedung perkuliahan.
BEM UNJ kemudian mengultimatum Rektor UNJ, Dr Djaali dan meminta digelar pertemuan dengan mahasiswa. Karena dari hasil kajian mereka, terungkap berbagai dugaan penyimpangan di UNJ.
Menurut Ronny, pada 4 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB, Kasubag Perkap MIPA UNJ Sunaryo yang mengantarkan surat pemanggilan dari Dekan Fakultas MIPA.
"Isi surat tersebut adalah panggilan untuk orangtua saya agar hadir ke ruang dekan FMIPA pada Selasa 5 Januari 2016 pukul 09.00 WIB. Dalam surat itu tidak dituliskan maksud dan tujuan pemanggilan," kata Ronny dalam rilis yang diterima
VIVA.co.id
, Selasa, 5 Januari 2015.
Karena orangtuanya sakit, Ronny meminta kakaknya, Ricky Adrian untuk datang ke kampus. Saat tiba sekitar pukul 09.10 WIB, Ronny dan kakaknya diminta menunggu di ruang sidang.
"Karena Pak Dekan sedang berdiskusi dengan Kaprodi Pendidikan Kimia," katanya.
Sekitar pukul 11.00 WIB, dibacakanlah Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor : 01/SP/2016 tentang Pemberhentian Ronny sebagai mahasiswa UNJ yang dibacakan Dekan Fakultas MIPA.
"Intinya saya diberhentikan sebagai mahasiswa UNJ atas tuduhan tindak kejahatan berbasis teknologi dan aktivitas penghasutan," katanya.
Atas kejadian itu, Ronny menyayangkan sikap Rektor UNJ atas dikeluarkannya SK pemberhentian dirinya dengan alasan yang sangat subjektif dan sulit dipertanggungjawabkan
Selain itu, Ronny menyayangkan sikap Rektor UNJ karena mencabut hak belajarnya di kampus padahal segala kewajiban di kampus sudah dipenuhi.
"Saya akan melakukan upaya untuk mendapatkan kembali hak saya sebagai mahasiswa aktif," katanya.
Ronny berharap, agar tindak kesewenang-wenangan ini tidak menimpa mahasiswa lain di kesempatan yang akan datang baik di UNJ maupun di kampus lain.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Ronny, pada 4 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB, Kasubag Perkap MIPA UNJ Sunaryo yang mengantarkan surat pemanggilan dari Dekan Fakultas MIPA.