Dokter Asing Belum Boleh Berpraktik di Indonesia
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek memastikan pemerintah belum memperbolehkan dokter asing berpraktik di Indonesia walau kini sudah berlaku Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Mulai 31 Desember 2015, negara-negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia, diwajibkan lebih membuka diri pada arus investasi, perdagangan, dan juga kedatangan warga sesama Asia Tenggara yang berkunjung dan bekerja.
Namun, belum ada ketentuan soal mempekerjakan dokter asing di Indonesia. Itu yang menjadi alasan pemerintah.
"Kita harus melalui konsil kedokteran. Jadi tidak ada dokter asing yang boleh bekerja di Indonesia, saya kira itu masih ilegal," ujar Nila, Selasa 5 Januari 2016.
Sebab itu, Nila berharap masyarakat tetap mempercayai tenaga kesehatan di Indonesia. Ia pun berjanji akan meningkatkan akreditasi di setiap rumah sakit yang ada.
"Kita lebih baik bertahan dengan kualitas dokter kita di negara sendiri. Karena itu kompetensi kita. Akreditasi rumah sakit harus terus kita tingkatkan," katanya.
Sejauh ini, Nila mengaku keberadaan dokter asing di Indonesia dipastikan bukan untuk berkarir lama, karena hanya sebatas bertukar ilmu sesuai dengan izin dan peraturan yang berlaku. "Aturannya belum ada," ujar dia. (ren)