Jaksa Agung Bantah Terima Suap Bansos, Ketua KPK Tersenyum
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengambil alih kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial Sumatera Utara yang telah ditangani Kejaksaan Agung. Hal tersebut klaim Prasetyo, sudah disampaikan sendiri oleh pimpinan KPK kepada Kejaksaan Agung.
Prasetyo juga mengatakan, jika kasus dugaan korupsi Dana Bansos yang ditangani pihaknya berbeda dengan kasus yang telah ditangani KPK. "Dua kasus berbeda, kasus operasi tangkap tangan dan kasus penyimpangan Dana Bansos sendiri," kata Prasetyo ketika ditemui di Kejagung, Jakarta, Selasa, 5 Januari 2016.
Dalam pertemuan dengan lima pimpinan KPK hari ini, politikus Partai Nasdem ini juga mengaku telah berbagi laporan penanganan kasus Bansos kepada KPK. "Sudah saya laporkan ke KPK," ungkap Prasetyo.
Selain itu, Prasetyo kembali membantah telah menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho terkait penanganan kasus dugaan korupsi Dana Bansos. Ia berani menjamin jika tuduhan suap sebesar US$20 ribu itu tidak berdasar. "Saya berani jamin, 1000 persen omong kosong. Saya tahu diri saya," kata Prasetyo.
Sementara itu, lima pimpinan KPK hanya tersenyum mendengar bantahan Prasetyo. Saat ditanya lebih lanjut kapan KPK akan memeriksa Jaksa Agung dalam perkara Bansos Sumut, kelima pimpinan KPK hanya tertawa dan tak satupun yang menjawab pertanyaan tersebut.
Jaksa Agung HM Prasetyo disebut dalam kesaksian mantan anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis, Fransisca Insani Rahesti. Siska mengatakan, Evy Susanti, istri Gubernur Sumut (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho menyiapkan uang sebesar US$20.000 untuk Prasetyo terkait penanganan perkara Gatot di Kejagung.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, di Pengadilan Tipikor. Siska membeberkan, Evy menitipkan pesan kepadanya untuk menyampaikan kepada Rio mengenai adanya kesediaan dana sebesar US$ 20.000 atau sekitar Rp275 juta untuk Jaksa Agung HM. Prasetyo.
(mus)