Ketua PN Palembang: Hakim Parlas Layak Pimpin Sidang

Hakim Parlas Nababan di PN Palembang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, dinilai tak berpihak kepada masyarakat karena menolak gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau. Majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan disebut sebagian kalangan tak layak memimpin sidang kasus pembakaran hutan dan lahan itu.
Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?

Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Sugeng Hiyanto, menepis penilaian publik bahwa hakim Parlas Nababan dan dua hakim anggotanya, Eli Warti dan Kartijono, tak layak. Dia memastikan, pemilihan ketiga hakim untuk perkara itu telah telah tepat dan memenuhi syarat.
Satelit Lapan Deteksi 232 Hotspot Jelang Puncak Kemarau

"Ketiganya dipilih sudah sesuai urutan. Pak Parlas adalah Wakil Ketua (Pengadilan Negeri Palembang), Pak Kartijono sudah bersertifikasi hakim lingkungan. Jadi semuanya sudah memenuhi syarat," ujar Sugeng di Palembang pada Selasa, 5 Januari 2015.
Jelang Puncak Kemarau,Titik Api di Sumatera Meningkat

Sugeng menyayangkan sikap oknum yang sengaja merusak situs milik Pengadilan Negeri Palembang setelah putusan sidang perkara kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan bencana kabut asap pada tahun lalu itu. Dia menilai, seharusnya masyarakat mengerti bahwa merusak perangkat milik negara tentu dapat mengganggu pelayanan publik. Masyarakat terhalangi untuk mengetahui perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Palembang.

"Putusan, ya, putusan. Kalau tidak suka, ya, (mengajukan gugatan) banding (kepada Pengadilan Tinggi). Tapi jangan ada yang merusak website,” ujarnya.

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya