Ketua Hakim Kasus Bakar Hutan Belum Bersertifikat Lingkungan
Selasa, 5 Januari 2016 - 14:52 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA.co.id
- Putusan kontroversial Parlas Nababan menjadi buah bibir, setelah menolak gugatan pemerintah terkait kasus dugaan pembakaran hutan seluas 20 ribu hektare di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, oleh PT Buana Mekar Hijau (BMH).
Parlas mengaku tidak terpengaruh dengan nada sumbang atas putusannya yang menolak gugatan pemerintah atas perusahaan pengelola hutan tanaman industri (HTI). Menurut Parlas, putusannya terkait perkara tersebut sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
"Sudah sesuai dengan norma hukum dan rasa keadilan masyarakat," kata Parlas di PN Palembang, Selasa, 5 Januari 2016.
Terlepas dari hasil putusan tersebut, Hakim Parlas mengakui bahwa dirinya belum bersertifikasi lingkungan. Meski demikian, Parlas yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang itu telah berstatus hakim ex officio yang bisa menangani semua perkara.
"(Saya) memang belum bersertifikat lingkungan, namun hakim anggota lainnya ada yang bersertifikat," ujarnya.
Sebelumnya, pada 30 Desember 2015, PN Palembang menolak gugatan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas PT BMH sebesar Rp7,9 triliun. Atas penolakan gugatan itu, pemerintah dikenakan biaya perkara sebesar Rp10,2 juta.
Sidang gugatan perdata tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Parlas Nababan dan Eli Warti serta Kartidjo. Majelis hakim dalam persidangan memaparkan, jika dari seluruh gugatan, tidak ada yang dapat dibuktikan baik berupa kerugian maupun kerusakan hayati.
Hakim menilai, anak perusahaan Sinar Mas sebagai tergugat telah menyediakan sarana pemadam kebakaran di lingkungan perkebunan. Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelumnya mengatakan, telah menerima laporan soal kekalahan pemerintah tersebut. Oleh karenanya, KLHK akan melakukan banding
Purwantoro/tvOne Palembang
Terlepas dari hasil putusan tersebut, Hakim Parlas mengakui bahwa dirinya belum bersertifikasi lingkungan. Meski demikian, Parlas yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang itu telah berstatus hakim ex officio yang bisa menangani semua perkara.
"(Saya) memang belum bersertifikat lingkungan, namun hakim anggota lainnya ada yang bersertifikat," ujarnya.
Sebelumnya, pada 30 Desember 2015, PN Palembang menolak gugatan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas PT BMH sebesar Rp7,9 triliun. Atas penolakan gugatan itu, pemerintah dikenakan biaya perkara sebesar Rp10,2 juta.
Sidang gugatan perdata tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Parlas Nababan dan Eli Warti serta Kartidjo. Majelis hakim dalam persidangan memaparkan, jika dari seluruh gugatan, tidak ada yang dapat dibuktikan baik berupa kerugian maupun kerusakan hayati.
Hakim menilai, anak perusahaan Sinar Mas sebagai tergugat telah menyediakan sarana pemadam kebakaran di lingkungan perkebunan. Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelumnya mengatakan, telah menerima laporan soal kekalahan pemerintah tersebut. Oleh karenanya, KLHK akan melakukan banding
Purwantoro/tvOne Palembang
Baca Juga :
Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?
Di sejumlah wilayah Sumatera kini mulai terjadi kebakaran hutan lagi.
VIVA.co.id
9 Agustus 2016
Baca Juga :